SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendapatkan penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan tersebut, diterima langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, dari Ketua KASN Agus Pramusinto dengan dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Ana, dalam acara Anugerah Meritokrasi KASN 2022 di Ballroom Puri Agung, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Dalam momen tersebut, Pemkot Sukabumi meraih predikat Baik dari KASN atas keberhasilan menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negera (ASN).
“Alhamdulillah, mendapatkan penghargaan dari KASN sebagai pemda yang meraih predikat Baik, atas keberhasilan menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Pencapaian ini menjadi pemacu peningkatan dan perbaikan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah,”ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, dilansir dokpimkotasukabumi.go.id. Kamis, (8/12/2022).
Fahmi menerangkan, sistem merit ini harus dilaksanakan secara maksimal karena bagian dari reformasi birokrasi. Sehingga ke depan pemkot akan terus menguatkan dan memotivasi agar memenuhi target yang telah ditetapkan dalam manajamen ASN dan peningkatan layanan kepada warga.
“Penghargaan ini juga salah satu untuk mendorong kami dalam peningkatan pelayanan kepada warga,”katanya.
Baca Juga:https://mbinews.id/2022/03/09/menpan-rb-berikan-pengahargaan-kepada-dua-instansi-di-pemkot-sukabumi/
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, penilaian dilakukan terhadap delapan aspek manajemen ASN. Ke delapan aspek itu yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajihan penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan dan sistem informasi.
“Sejak 2019 hingga akhir tahun 2022, KASN melakukan penilaian sistem merit terhadap 100 persen kementerian, 81 persen provinsi dan 70 persen kabupaten/kota dan secara total KASN menilai sistem merit di 460 intansi pemerintah,” ungkap Agus. Hasilnya beragam yakni 60 kategori sangat baik, 157 kategori baik, 71 kategori kurang, dan kategori buruk 172.
Mayoritas instansi pemerintah yang dinilai oleh KASN belum meraih kategori minimal baik dalam pemerapan sistem merit. Penghargaan ini harus menjadi pemacu perbaikan dalam manajemen ASN.ardan/wan/mbi.