Mbinews.id – Pasca ditolaknya seluruh dalil dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo, terhadap kasus pembunuhan mendiang Brigadir Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, Jumat (27/1).
Sebelumnya, jelang putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo beredar isu adanya gerakan bawah tanah terhadap dakwaan kasus pembunuhan berencana yang didakwakan kepada mantan Jenderal Bintang Dua di kepolisian tersebut.
Menyikapi isu itu, Menko Polhukam, Mahfud MD secara tegas menantang pihak yang dapat memberikan informasi terkait isu gerakan bawah tanah terhadap kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ribuan Calon Perwira Polisi Dijadwalkan Dilantik Besok
“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang meminta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf. Tetapi ada juga yang meminta dengan angka,” ujar Mahfud kepada awak media beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, dirinya bahkan juga mengetahui maksud dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi independensi JPU terhadap proses persidangan yang berlangsung hingga saat ini.
“Ada yang bergerilia, yang meminta Sambo dibebaskan, ada yang ingin sambo dihukum,” jelasnya.
Baca Juga: PWI Jabar kutuk Keras dan Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang
Masih menurut Mahfud, dirinya juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun pihak yang dapat menghalangi proses persidangan yang berlangsung. Menurutnya, hingga saat ini, JPU dinilai masih sangat independen.
“Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen. Saya pastikan kejaksaan independen, tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)