• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, November 30, 2023
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Berdalih Aturan BPJS Kesehatan, Apotek Ini Tolak Berikan Obat Kepada Pasien

mbiredaktur by mbiredaktur
November 16, 2023
in Berita, Berita Terbaru, HeadLine, Jabar, Pemerintahan, Peristiwa, Sukabumi
0
Berdalih Aturan BPJS Kesehatan, Apotek Ini Tolak Berikan Obat Kepada Pasien

Apotek Kimia Farma 8 di Jalan Veteran Kota Sukabumi. Kamis (16/11).

650
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, Mbinews.id – Miris, akibat terbentur aturan administrasi yang berlaku, apotek KF di Kota Sukabumi menolak pemberian obat rujukan untuk pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dialami langsung oleh keluarga pasien Arharrazka yang secara langsung mendapat penolakan dari apotek KF di Jalan Veteran Kota Sukabumi. Dirinya menyebutkan, bahwa pihak apotek menolak memberikan 2 botol obat asam valproat, yang tertera pada resep dokter.

“Jadi menurut keterangan petugas apotek, hari ini belum memasuki tanggal pengambilan obat yang tertera dalam sistem aturan BPJS Kesehatan. Padahal faktanya, obat itu memang hanya tersisa untuk hari ini,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/11).

BeritaLainnya

Diinas POl PP Kota Sukabumi Terus Sosialisaikan Rokok Tanpa Cukai Asli

Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sita Tiga Belas Ribu Batang Rokok Ilegal

Lanjutnya, pihak apotek juga berdalih bahwa obat yang diberikan yakni hanya 1 botol. Mengingat, aturan yang tertera dalam sistem BPJS Kesehatan hanya dapat di cover 1 botol.

“Saya tidak habis pikir, mengapa apotek tidak melakukan sosialisasi hal ini kepada fasilitas layanan kesehatan. Karena sudah jelas-jelas ini adalah pasien rujuk balik (PRB), yang memang rutin harus mengambil obat setiap bulannya. Jangan sampai karena terbentur aturan, jadi pasien harus menjadi korban,” bebernya.

Surat pernyataan dari pihak apotek terkait penolakan pemberian obat rujukan. Kamis (16/11).

Masih menurut orang tua Atharrazka, dirinya juga tidak terima saat disebut oleh pihak apotek bahwa ia melakukan pengambilan obat kembali lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, menurutnya hal ini juga baru terjadi disaat proses berobat jalan sudah berlangsung selama hampir delapan bulan.

“Tadi ada pernyataan pihak apotek yang ditulis dalam surat penolakan pengambilan obat, bahwa saya mengambil obat lebih cepat. Padahal bulan sebelumnya hanya dikasih 1 botol, yang semestinya di dalam resep itu ditulis 2 botol,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, ayahanda Atharrazka berharap kepada pihak terkait untuk dapat memberikan penjelasan perihal kejadian ini. Karena menurutnya, pihak pasien tidak tahu menahu perihal klaim BPJS Kesehatan yang berlaku, jika memang tidak adanya sosialisasi dari fasilitas pelayanan kesehatan awal.

“Jangan sampai nanti pasien yang dirugikan akibat aturan yang berlaku, sehingga menghambat proses pengobatan. Saya juga berharap agar ada sosialisasi yang dilakukan juga kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga pasien saat berobat, juga diberikan pemahamanan,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)

Tags: apotekKota SukabumiSukabumi
Previous Post

H. Tete Salurkan Aspirasi di 5 Kecamatan Kab Bandung

Next Post

Reses Tatang Prioritaskan Aspirasi Warga

BeritaTerkait

Diinas POl PP Kota Sukabumi Terus Sosialisaikan Rokok Tanpa Cukai Asli
Berita

Diinas POl PP Kota Sukabumi Terus Sosialisaikan Rokok Tanpa Cukai Asli

November 30, 2023
Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sita Tiga Belas Ribu Batang Rokok Ilegal
Berita

Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sita Tiga Belas Ribu Batang Rokok Ilegal

November 30, 2023
Dinas Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi Terus Gencar Perangi Rokok Ilegal
Berita

Dinas Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi Terus Gencar Perangi Rokok Ilegal

November 30, 2023
Berita

Gandeng Bea Cukai, Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi Lakukan TOT BKHCHT

November 30, 2023
Pemilu 2024, PKB Kabupaten Sukabumi Optimis Raih Suara Terbanyak
Berita

Pemilu 2024, PKB Kabupaten Sukabumi Optimis Raih Suara Terbanyak

November 29, 2023
Hasil Seleksi Calon PPPK Kota Sukabumi, di Umumkan Awal Desember Mendatang
Berita

Hasil Seleksi Calon PPPK Kota Sukabumi, di Umumkan Awal Desember Mendatang

November 28, 2023
Next Post
Reses Tatang Prioritaskan Aspirasi Warga

Reses Tatang Prioritaskan Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In