SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, menggelar sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), bagi para aparatur kecamatan dan kelurahan. Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bogor, dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, Kusmana Hartadji, di salah satu Hotel Kawasan Jalan Bhayangkar, Kota Sukabumi. Rabu, (6/12/2023).
Salah satu sumber pendapatan negara berasal dari cukai rokok. Oleh karena itu peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena tidak menyetorkan cukai. Oleh karena itu, harus bersama-sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara. Oleh karena itu, Pemkot Sukabumi terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal,”ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Melalaui sosialisasi ini, lanjut Kusmana, bahwa para aparatur kecamatan dan kelurahan diharapkan membantu menghentikan peredaran rokok tanpa cukai (rokok ilegal) dengan cara memberikan informasi kepada pihak berwenang, andai mengetahui peredarannya serta menyebarkan kembali informasi yang didapatkan dalam sosialisasi kepada masyarakat.
“Aparatur kelurahan dan kecamatan merupakan ujung tombak dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Untuk itu, saya berharap agar aparatur kelurahan dan kecamatan dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, dan nantinya harus disampaikan kepada masyarakat, mengenai ciri – ciri rokok ilegal,”Tandas Kusmana.
Kusmana berpesan, para petugas diharapkan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Fungsi penegakan hukum harus sesuai dengan peran dan tugas yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Dengan sosialisasi ini, aparatur di kelurahan dan kecamatan untuk mengenal rokok ilegal. Peran para petugas ini nantinya menginformasikan setelah menemukan rokok ilegal di wilayahnya ke Satpol PP. Jadi tidak harus menindak langsung karena tidak ada kewenangan untuk menindak, melainkan nanti melalui operasi bersama dan tim gabungan bersama tim dari bea cukai,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengungkapkan, peredaran rokok tanpa cukai di Kota Sukabumi cukup besar, karena dalam operasi gabungan yang dilakukan pihaknya bersama KPPBC Bogor pada bulan November lalu, disita hampir 13 ribu batang rokok ilegal yang didapatkan dari enam lokasi.
“Ternyata di Kota Sukabumi peredaran rokok ilegal lumayan besar, kita mendapatkan hampir 13 ribu batang dari enam lokasi diantaranya di Baros dan Warudoyong,”bebernya.
Ayi juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menjual rokok tanpa cukai. Karena, terdapat sanksi pidana bagi siapapun yang terbukti menjual rokok ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba – coba menjual rokok tanpa cukai, karena jika ketahuan akan disita akan dikenakan denda dan hukuman penjara. Seperti kemarin kita mendapatkan hampir satu bal atau 500 bungkus, disita bea cukai dan hampir orangnya juga ditahan, tapi akhirnya dikenakan denda, ini kan merugikan,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.