• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Kejaksaan Magelang Musnahkan Bahan Peledak Mercon

mbiredaktur by mbiredaktur
Desember 24, 2023 - 07:37:09
in HeadLine
0
Kejaksaan Magelang Musnahkan Bahan Peledak Mercon
540
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAGELANG, Mbinews- Kejaksaan Negeri Magelang memusnahkan bahan peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium di Lapangan Tembak Iptu Anm Tito Yudha Dharma Kepolisian Resor Kota Magelang. Sabtu (23/12/2023).

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Magelang Intan Lasmi Susanto, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tahun 2023 pada Kejaksaan Negeri Kota Magelang berupa Bahan Peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang (P-48) Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Eksekusi) Tahun 2023 telah melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 4 Perkara

BeritaLainnya

Henry CH Bangun Bukan lagi Anggota PWI ini Bukan Opini Tapi Keputusan Formal Organisasi

Panitia Kongres PWI Segera Bekerja

“Perkara pertama atas nama terpidana Khoirul Umam Bin Sipyono, dan kawan-kawan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 25 Juli 2023,” katanya.

Kemudian perkara kedua atas nama terpidana Ulin Nuha Achmad Bin Muchamad Alfandi (Alm) dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 26/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.

Perkara ketiga atas nama terpidana Khoirur Rosyad Bin Aslichudin, Dkk dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 27/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.

“Terakhir perkara atas nama terpidana Suyatmi Binti Suparlan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 29/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 09 Agustus 2023,” ucapnya.

“Bahan peledak (Obat Mercon) jenis belerang dan potassium dijelaskan Intan berjumlah 6,2 Kilogram,” kata dia menambahkan.

Intan mengatakan paket pembuat mercon terbuat dari kayu dan besi, gunting, timbangan, keranjang plastik wama putih, karung bagor wama putih, ayakan dan gulungan mercon yang terbuat dari kertas.

Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dengan disaksikan oleh para Saksi yang telah hadir.

Ia mengatakan pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara disposal yang dilakukan oleh Tenaga Ahli dari Team Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

“Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tuturnya.

Sementara dari pantauan, pemusnahan barang peledak merecon tersebut dilakukan oleh beberapa pejabat Kejaksaan Magelang diantaranya ,Intan Lasmi Susanto selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,
Tri Endah Murdiningrum selaku Jaksa Fungsional yang menangani perkara,
Sandra Liliana Sari selaku Jaksa Fungsional yang menangani perkara,
Titana Triasyanti Pamikatsih selaku Jaksa Fungsional yang menangani perkara
Dan atas bantuan dari Team Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.**

Tags: bahanKejariMagelangmerconpeledak
Previous Post

Launching Bedas SIIP Hade, Penyusunan Produk Hukum di Hotel Sutan Raja Soreang

Next Post

Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

BeritaTerkait

Henry CH Bangun Bukan lagi Anggota PWI ini Bukan Opini Tapi Keputusan Formal Organisasi
HeadLine

Henry CH Bangun Bukan lagi Anggota PWI ini Bukan Opini Tapi Keputusan Formal Organisasi

Juni 16, 2025
Panitia Kongres PWI Segera Bekerja
HeadLine

Panitia Kongres PWI Segera Bekerja

Mei 31, 2025
Kualitas Layanan Teruji, bank bjb Menang di CCSEA 2025
Ekonomi

Kualitas Layanan Teruji, bank bjb Menang di CCSEA 2025

Februari 21, 2025
Indah Kirana Resmi Ditunjuk Plt IKWI Pusat
HeadLine

Indah Kirana Resmi Ditunjuk Plt IKWI Pusat

Februari 8, 2025
Bisa Dapat Tiket VIP dan Jersey Eksklusif Proliga 2025 Dengan menabung di bank bjb
Bandung Raya

Bisa Dapat Tiket VIP dan Jersey Eksklusif Proliga 2025 Dengan menabung di bank bjb

Februari 4, 2025
Penjabat Wali Kota Bandung dan Pj Gubernur Jabar Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
HeadLine

Penjabat Wali Kota Bandung dan Pj Gubernur Jabar Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Januari 21, 2025
Next Post
Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In