• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

Desember 28, 2023 - 09:35:56
in Parlemen
Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

BANDUNG, Mbinews — Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama BKAD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan tim naskah akademik, terkait ekspose Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah )+ tentang pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Rabu, (27/12/2023).

Rapat dimpin oleh Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Drs. Riana, serta diikuti oleh Wakil Ketua Pansus 6, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., dan para anggota Pansus 6, yakni H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., serta, drg. Susi Sulastri; Drs. H. Edi Setiadi, M.Si; dan Asep Sudrajat, S.A.P.

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Drs. Riana menuturkan, rapat yang dilakukan pada pertemuan pertama ini masih membahas terkait beberapa opsi yang akan dilakukan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2011.

BeritaLainnya

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Terdapat beberapa regulasi di Perda tersebut yang tidak terakomodir di dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018, sebagai payung hukum pengganti Perda 11 Tahun 2011.

“Di dalam memutuskan pencabutan Perda diperlukan kehati-hatian dan analisa menyeluruh terkait penentuan kebijakan tersebut. Maka dari itu, ini masih rapat pertama dan akan kami dalami beberapa opsi lainnya, bilamana Perda Nomor 11 Tahun 2011 diputuskan untuk dihapuskan atau tidak,” ujarnya.

Ketua Pansus meminta agar di dalam rapat Pansus 6 selanjutnya, pihak BKAD dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung bersama tim penyusun naskah akademik untuk dapat memunculkan matriks antara Perda Nomor 11 Tahun 2011 dengan Perda Nomor 12 Tahun 2018.

Hal itu untuk mengetahui setiap pasal yang sudah dan belum terakomodir di dalam kedua payung hukum tersebut.

“Dengan adanya matriks, nanti bisa ketemu, ada aturan di Perda Nomor 11 tahun 2011 yang harusnya tetap berjalan, tapi tiba-tiba dihilangkan, apalagi jika tidak terakomodir di Perda Nomor 12 Tahun 2018, itu kan bisa berbahaya,” ucapnya.

Riana pun menambahkan, bahwa pada pertemuan berikutnya, setelah adanya matriks data dan pengembangan maka ada beberapa opsi yang bisa dipilih yakni merevisi atau menyempurnakan Perda Nomor 11 Tahun 2011, dan atau merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2012 di tingkat Bapemperda.

“Apapun nanti keputusannya, mudah-mudahan Perda yang dibahas ini dapat bermanfaat bagi warga Kota Bandung dan menjadi payung hukum yang efektif bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi mengatakan, bahwa di dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 terdapat aturan yang tidak terakomodir di Perda 12 Tahun 2018, yakni Pasal Nomor 42 Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan Tanah dan Bangunan Milik Daerah yang memiliki Nilai Sejarah Budaya atau Bangunan Cagar Budaya.

“Maka dari itu revisi Perda Nomor 12 Tahun 2018, dengan mencantumkan atau mengakomodir Pasal tentang Bangunan Cagar Budaya yang ada di Perda Nomor 11 Tahun 2011 menjadi langkah yang tepat untuk dilakukan, sebelum dilakukannya pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011,” katanya.**

Tags: bangunancabutdaerahmilikpengelolaanperdapertimbangkan,tanah
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat...

Oktober 8, 2025
Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Next Post
Akhir Tahun 2023, BPKPD Kota Sukabumi Optimis Capai Target Penerimaan Pajak Daerah

Jelang AKhir Tahun 2023, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Sukabumi Lampaui Target

DPRD Kota Bandung Setujui Tukar Menukar Barang Milik Daerah

DPRD Kota Bandung Setujui Tukar Menukar Barang Milik Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran

Mei 23, 2025
Fly Over Kopo 100 Persen Selesai, Rabu Malam Siap Diuji Fungsi

Fly Over Kopo 100 Persen Selesai, Rabu Malam Siap Diuji Fungsi

September 20, 2022
bank bjb Raih Penghargaan BPD Terbaik Indonesia FX Trading Awards 2022

bank bjb Raih Penghargaan BPD Terbaik Indonesia FX Trading Awards 2022

April 8, 2022
Bank Bjb Salurkan KUR Bagi Petani Milenial Lebah Madu di Tasikmalaya

Bank Bjb Salurkan KUR Bagi Petani Milenial Lebah Madu di Tasikmalaya

September 23, 2021
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In