BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 1 November 2024. Agenda rapat mengumumkan Penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 dari PDI Perjuangan. Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal 5 Raperda usul Wali Kota Bandung dari Propemperda Tahun 2024, dan Penjelasan Bapemperda perihal 1 Raperda usul Prakarsa DPRD dari Propemperda Tahun 2024.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi S.H., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung.
Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor: 7057/IN/DPP/X/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal Pencabutan sekaligus Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Berdasarkan hal tersebut, pada kesempatan Rapat Paripurna ini, mengumumkan Penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029, yaitu Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai Calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menggantikan Achmad Nugraha DH., SH.,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.
Nama calon pimpinan DPRD Kota Bandung akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.
DPRD Kota Bandung akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan ĺ penetapan calon pimpinan DPRD Kita Bandung ini, kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses .
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal usul 5 Raperda yang merupakan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Selanjutnya dilakukan penyampaian penjelasan DPRD perihal 1 Raperda Usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang merupakan agenda Propemperda Tahun 2024 secara tertulis oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung.
Ke 6 Raperda, di antaranya Raperda Kota Bandung tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035, dan Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda Kota Bandung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Walli Kota, dilaksanakan pada Rapat Paripurna pada tanggal 6 November 2024. Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, dan Tanggapan atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Wali Kota akan dilaksanakan di hari yang sama. Untuk pembahasan agenda Dewan mengenai 6 Raperda dimaksud, sebagaimana kesepakatan dalam rapat Bamus akan dibentuk 4 Panitia Khusus yaitu Pansus 2, 3, 4 dan 5, yang pembentukannya akan dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Fraksi atas Pendapat wali Kota,” tuturnya.**