BANDUNG, Mbinews – Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Dr.H.Radea Respati Paramudhita SH.MH Menanggapi persoalan belum optimalnya pengelolaan aset oleh pemerintah Kota Bandung, memandang hal ini sebagai suatu paradoks.
Pemkot Bandung memiliki program layanan sertifikasi online yang dapat mengakomodir masyarakat, untuk mengajukan sertifikat secara online yang terintegrasi.
Ketika masyarakat sudah mampu memanfaatkan layanan sertifikasi online sesuai yang ditargetkan Pemerintah. Namun, dalam ranah Pemerintah itu sendiri belum bisa merapihkan aset miliknya.
Kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, saat menjadi narasumber di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Kamis (31/10/2024).
Saat ini ada dua kantor Pemerintahan kewilayahan di Kota Bandung yang digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan di kantor tersebut.
Berdasarkan pengalamannya selama ini, persoalan aset baik itu lahan atau tanah ini memang memakan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, persoalan akan semakin rumit bila ada pihak yang saling mengklaim satu sama lain berdasarkan data yang diyakini masing-masing pihak.
Masalah tanah tentu saling mengklaim, saling mengandalkan data-data yang mereka miliki berdasarkan keyakinan. Dan Pemerintah Kota
Politi Golkar DPRD Kota Bandung mengatakan, dalam menindaklanjuti aset yaitu siapa yang berhak atas kepemilikan yang sah, jalur pengadilan hukum.
Saya belajar karena saya juga konsultan hukum Jaswita Jabar sebelum menjadi anggota DPRD Kota Bandung, kita beberapa kali menyelesaikan aset-aset bermasalah di pemerintahan Jawa Barat. Yang mana sering kali digugat dan dipermasalahkan,” paparnya.
Cuma karena penanganannya tepat, kita selesaikannya dengan ranah hukum di Pengadilan. Alhamdulillah hal-hal tersebut bisa terselesaikan meskipun agak cukup lama,” imbuhnya.
Permasalahan yang terjadi tentu harus diselesaikan berdasarkan hukum ,bawa ke ranah pengadilan .Tapi harus fair. “Ketika secara hukum bahwa itu adalah milik Pemerintah Kota Bandung maka pihak yang mengklaim harus mengalah. Atau malah sebaliknya, ketika ditetapkan bahwa itu bukan aset kota Bandung tapi milik pihak lain, ya harus fair juga,” ujar Radea.
Pemkot Bandung harus bisa melakukan pengamanan aset. Agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mengklaim. Aset juga harus bisa dijaga karena bisa menjadi salah satu sumber PAD.
Aset ini ada dua hal. Yang pertama bagaimana , mengamankan aset ini menjadi sebuah kekayaan Pemerintah Kota Bandung. Jangan diambil dan diklaim orang lain dan harus menjadi sebuah pembendaharaan .
Yang kedua, aset bisa menjadi salah satu sumber APBD . Bisa disewakan, bisa dikerjasamakan, bisa menjadi nilai-nilai untuk kota Bandung,” imbuhnya.
Untuk menyasar sesuai tujuan itu, sambung Radea, diperlukan identifikasi yang terbuka dan transparan yang dilakukan oleh dinas terkait. “Mana aset-aset yang merupakan kepemilikan kota Bandung . Setelah menginvertarisir aset milik Kota Bandung, segera amankan dan jangan ditelantarkan. “Itu yang bisa menyebabkan diklaim oleh orang lain. Tidak dipagar, tidak diberi plang dan tidak dirawat
“Contohnya ada lahan yang dijadikan pusat kreatif Jawa Barat yang di Cikutra. Itu juga bagian bagaimana caranya mengurus aset tanah kosong kita jadikan sebuah wahana bisnis. Bisa disewakan jadi PAD, yang pada akhirnya bermanfaat, dan itu akan terhindar dari klaim-klaim pihak yang tidak bertanggung jawab,” Untuk optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Dapat berupa komersialisasi aset, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).
Hingga tahun 2023 sekira 4.350 lahan aset Pemkot Bandung masih belum bersertifikat. Tercatat ada 17.000 bidang lahan aset Pemerintah Kota Bandung. Pemkot Bandung telah mendeklarasikan sebagai kota dengan sertifikat pertanahan elektronik yang lengkap pada tahun 2024. **