BANDUNG, Mbinews – Pansus (Panitia Khusus) membahas Rancangan Perda (Peraturan Daerah) tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan .di Ruang Komisi C, Jumat, 8 November 2024. Raperda baru ini merupakan salah satu dari lima usulan wali kota Bandung yang baru ditetapkan di rapat paripurna, Rabu, 6 November 2024 lalu.
Hadir Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung Aswin Sulaeman beserta jajarannya.
Tim Naskah Akademik Kesbangpol Kota Bandung mengungkap tujuan Raperda untuk mengakarkan ideologi Pancasila di tengah kehidupan bermasyarakat Kota Bandung. Raperda ini akan menjadi payung hukum di kota dan kabupaten setelah dua tahun terakhir pemerintah pusat gencar menyosialisasikan pembudayaan ideologi Pancasila.
Raperda ini merujuk pada terjadinya pergeseran pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam interaksi kehdupan berbangsa dan bernegara.
Dampak globalisasi serta perkembangan teknologi informasi turut mendorong berkembangnya berbagai sistem nilai yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Raperda ini dipengaruhi oleh munculnya ideologi baru yang berasal dari luar yang telah membawa sistem dan struktur sosial serta politik serta terdegradasinya jati diri dan identitas Indonesia.
Raperda ini akan membentuk karakter dan jati diri SDM Indonesia, terutama Kota Bandung, agar tetap memegang teguh nilai Pancasila sesuai dengan jati diri Kota Bandung yang ramah, toleran, dan berbudaya yang mendunia.
Juga mengarahkan pada terciptanya keharmonisan dan kerukunan, serta meningkatkan kualitas pemahaman masyarakat tentang Pancasila dan karakter bangsa.
Nantinya, proses pembahasan dan sosialisasi penerapan Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini akan mengikutsertakan peran serta masyarakat, kerja sama bersama organisasi kepemudaan, instansi/lembaga vertikal, pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan media massa.
Dengan objek sasaran pembudayaan ini yakni siswa, mahasiswa, guru, pendidik, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan/Lembaga nirlaba lainnya, aparatur sipil negara, tokoh agama/masyarakat/adat, pendidikan formal dan informal.
Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Erick Darmadjaya mengatakan, materi yang dihadirkan akan menambah banyak wawasan untuk manfaat di masa mendatang. diharapkan implementasinya mampu menyesuaikan dengan kondisi, situasi, dan tren masyarakat sehingga mudah dipahami dan diterapkan.
Jadi dengan adanya Raperda ini penyelenggara negara punya payung hukum. Perda itu tiang-tiang sebelum peraturan teknis. Jadi jangan hanya sekadar teoritis. Meski teknis nanti di Peraturan Wali Kota, tetapi sejak awal di Perda perlu dicantumkan program yang sifatnya aplikatif.
.Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung AA Abdul Rozak menambahkan, harapan Perda ini supaya pemerintah memiliki payung hukum untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan. Proses penerapannya nanti sepatutnya mengikuti konsep yang seiring zaman. Apalagi jika penerapannya di Kota Bandung yang dihuni ragam latar belakang warganya.
“Kota Bandung ini urban, perkotaan, isinya berbeda-beda. Perda ini nantinya bisa menjadi pemersatu masyarakat yang mengisi kehidupan di Kota Bandung. Literasi sekarang kurang, minat baca kurang. Bisa dibuat film tentang kebhinekaan, toleransi, kebangsaan. Intinya kami dari pansus menyampaikan terima kasih kepada Kesbangpol. Buatlah program yang simpel, aplikatif, dan mengena. Mari ke depan sama-sama menjaga NKRI dan Kota Bandung, minimal Raperda ini menjadi pilot project untuk wilayah di Jawa Barat,” ujarnya. **