• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, September 15, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Sidang Terdakwa MT di PN Bandung: Saksi Ungkap Cek Kosong dan Transaksi Miliaran

mbiredaktur by mbiredaktur
Januari 10, 2025 - 11:17:48
in Hukum
0
Sidang Terdakwa MT di PN Bandung: Saksi Ungkap Cek Kosong dan Transaksi Miliaran
543
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews– Sidang perkara penggelapan dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 9 Januari 2025. Sidang kali ini menghadirkan saksi Tjindriawaty Halim, Komisaris PT Sinar Runnerindo sekaligus istri pelapor, The Siauw Thjiu, dan sepupu terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Tjindriawaty mengungkapkan bahwa cek-cek yang diterbitkan terdakwa tidak memiliki dana. “Setiap cek yang diterbitkan selalu ditolak bank dengan alasan dana kosong. Total transaksi Rp60 miliar dalam bentuk cek dan giro belum dicairkan karena kami menduga tidak ada dananya,” ujarnya.

Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M. Ia mempertanyakan dasar pengetahuan saksi mengenai dana dalam cek. “Bagaimana saksi mengetahui cek tidak ada dananya sebelum dicairkan? Apakah informasi itu didapat langsung dari pihak bank?” tanyanya.

BeritaLainnya

Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)

Wali Kota Sukabumi Tegaskan Pemecatan ASN Yudi Koko Sudah Final

Menurut Yopi, keabsahan dana dalam cek hanya dapat dibuktikan saat proses pencairan dilakukan. “Cek tidak bisa dianggap kosong sebelum benar-benar dicairkan,” tegasnya.

Dalam sidang, Tjindriawaty juga menyatakan bahwa cek senilai Rp100,1 miliar telah dicairkan ke rekeningnya, jumlah yang diklaim sesuai dengan total transfer dari PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa. Namun, kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya kelebihan pencairan dana sebesar Rp1 miliar lebih oleh saksi dibandingkan total dana yang ditransfer.

“Kami akan membuktikan hal ini dalam pembelaan berikutnya,” ujar Dr. Yopi.

Tjindriawaty menjelaskan bahwa transaksi dilakukan atas arahan suaminya. “Kadang melalui rekening suami, rekening perusahaan, atau rekening saya sendiri,” katanya. Hal ini diperkuat oleh keterangan Budiman Halim, saksi pada sidang sebelumnya, yang menyebutkan adanya transaksi fiktif di PT Sinar Runnerindo untuk meningkatkan omzet demi mendapatkan kredit bank.

“Transaksi itu hanya bertujuan menaikkan omzet agar dapat kredit dari bank,” ungkap Budiman.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta tertentu, tetapi di persidangan ia mengaku tidak tahu atau tidak ingat.

“Banyak jawaban saksi yang berubah dari BAP, terutama terkait dana sebesar Rp60 miliar,” kata Randy, anggota tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.**

 

Tags: BAPBudiman Halimcek kosongdana Rp60 miliarkasus penggelapankredit bankkuasa hukum Dr. Yopi GunawanPengadilan Negeri BandungPenggelapanPT Sinar Runnerindosidang terdakwa MTThe Siauw ThjiuTjindriawaty Halimtransaksi fiktiftransaksi miliaran
Previous Post

Lepas 10 UGD ke Pulau Buru, Pj Wali Kota Sukabumi Apresiasi Pondok Pesantren Dizkir Al-Fath

Next Post

KPU Kota Sukabumi Tetapkan Ayep Zaki-Boby Maulana Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2024

BeritaTerkait

Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)
Bandung Raya

Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)

Agustus 27, 2025
Wali Kota Sukabumi Tegaskan Pemecatan ASN Yudi Koko Sudah Final
Berita

Wali Kota Sukabumi Tegaskan Pemecatan ASN Yudi Koko Sudah Final

Agustus 6, 2025
Pemkot Sukabumi dan Kejari  Lakukan Penandatanganan MoU  Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Berita

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Juni 17, 2025
Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan
Berita Terbaru

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Juni 13, 2025
Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan
Hukum

Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

Januari 30, 2025
Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun
Hukum

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun

Januari 8, 2025
Next Post
KPU Kota Sukabumi Tetapkan Ayep Zaki-Boby Maulana Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2024

KPU Kota Sukabumi Tetapkan Ayep Zaki-Boby Maulana Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • USB YPKP Bandung Kembangkan Sektor Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Sumedang
  • Ethica Group Gelar GRSI 2026, Farhan Sebut Kota Bandung Sebagai Kiblat Fesyen Muslim Dunia
  • Farhan Berikan Apresiasi, Ribuan Warga Gelar Aksi Bebersih Kota Bandung
  • Wakil Wali Kota Bandung: Bulan Bakti Karang Taruna Adalah Ruang Pengabdian yang Sangat Penting
  • Erwin Apresiasi Pemuda Kota Bandung tak Tinggalkan Budaya Sunda
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In