BANDUNG, Mbinews – Sidang kasus dugaan penggelapan dana Rp 100 miliar dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (30/1/2025). Dalam persidangan, saksi Devi Meilani, staf administrasi keuangan PT BIG, mengungkapkan bahwa dana yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT telah dicairkan dalam bentuk cek dan dialihkan ke sejumlah pihak.
Menurut Devi, cek tersebut atas nama MT diterima oleh The Siauw Thjiu dan telah dicairkan, dengan dana masuk ke rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, serta PT Jaya Mulia Raya. Bahkan, nominal yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi jumlah yang ditransfer dari Sinar Rannerindo, dengan kelebihan dana sekitar Rp 1 miliar.
“Sebenarnya uang Rp 100 miliar itu sudah dicairkan,” ujar Devi di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Edward Gultom dari kantor hukum Randy Raynaldo, menilai bahwa fakta persidangan menunjukkan transaksi sejak 2015 hingga 2021 mencapai Rp 1,3 triliun, dan dari jumlah tersebut terdapat kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp 36 miliar.
“Jika dana sudah dicairkan dan dibayarkan, maka unsur pidana dalam pasal 372 dan 378 gugur. Ini akan kami sampaikan dalam pledoi,” tegas Edward.
Ia juga menyebutkan bahwa kesaksian yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru meringankan posisi terdakwa. “Tidak ada dalil yang memperkuat dakwaan JPU,” tambahnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli.**