• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

Januari 30, 2025 - 19:36:05
in Hukum
Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

BANDUNG, Mbinews – Sidang kasus dugaan penggelapan dana Rp 100 miliar dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (30/1/2025). Dalam persidangan, saksi Devi Meilani, staf administrasi keuangan PT BIG, mengungkapkan bahwa dana yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT telah dicairkan dalam bentuk cek dan dialihkan ke sejumlah pihak.

Menurut Devi, cek tersebut atas nama MT diterima oleh The Siauw Thjiu dan telah dicairkan, dengan dana masuk ke rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, serta PT Jaya Mulia Raya. Bahkan, nominal yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi jumlah yang ditransfer dari Sinar Rannerindo, dengan kelebihan dana sekitar Rp 1 miliar.

“Sebenarnya uang Rp 100 miliar itu sudah dicairkan,” ujar Devi di hadapan majelis hakim.

BeritaLainnya

Penanganan Masalah Hukum, PKS antara Bank BRI dan Kejari Kota Sukabumi Diperpanjang

KPK Tetap Usut Kasus Timothy Ivan yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung, Meski Jabat Stafsus Kepresidenan

Kuasa hukum terdakwa, Edward Gultom dari kantor hukum Randy Raynaldo, menilai bahwa fakta persidangan menunjukkan transaksi sejak 2015 hingga 2021 mencapai Rp 1,3 triliun, dan dari jumlah tersebut terdapat kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp 36 miliar.

“Jika dana sudah dicairkan dan dibayarkan, maka unsur pidana dalam pasal 372 dan 378 gugur. Ini akan kami sampaikan dalam pledoi,” tegas Edward.

Ia juga menyebutkan bahwa kesaksian yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru meringankan posisi terdakwa. “Tidak ada dalil yang memperkuat dakwaan JPU,” tambahnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli.**

Tags: aliran danadana Rp 100 miliarkasus penggelapanpasal 372pasal 378penasihat hukumpencairan cekpledoiPT BIGsidang PN BandungSinar Rannerindoterdakwa MT
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Penanganan Masalah Hukum, PKS antara Bank BRI dan Kejari Kota Sukabumi Diperpanjang
Berita

Penanganan Masalah Hukum, PKS antara Bank BRI dan Kejari Kota Sukabumi Diperpanjang

Sukabumi || MBInews.id – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (Bank BRI) Kantor Cabang (KC Sukabumi memperkuat sinerginya dengan Kejaksaan...

Oktober 16, 2025
KPK Tetap Usut Kasus Timothy Ivan yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung, Meski Jabat Stafsus Kepresidenan
Berita

KPK Tetap Usut Kasus Timothy Ivan yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung, Meski Jabat Stafsus Kepresidenan

Jakarta || MBInews.id -- Penunjukan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

September 28, 2025
Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana
Berita

Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana

Jakarta || MBInews.id – Ditunjuknya Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai sorotan tajam. Publik...

September 28, 2025
Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)
Bandung Raya

Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)

Bandung || MBInews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin sukses melaksanakan kegiatan panen melon jenis Inthanon dan Golden di...

Agustus 27, 2025
Next Post
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame untuk Penertiban di JPO

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame untuk Penertiban di JPO

bank bjb Hadirkan ORI027, Investasi Stabil dengan Kupon Hingga 6,75%

bank bjb Hadirkan ORI027, Investasi Stabil dengan Kupon Hingga 6,75%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Melalui Aplikasi “SUPER”, Warga Adukan Keluhan Kepada Pemkot Sukabumi

Melalui Aplikasi “SUPER”, Warga Adukan Keluhan Kepada Pemkot Sukabumi

Oktober 18, 2021
AKB Kota Bandung Bawa Angin Seger Bagi Ojol, Pemkot Bandung Izinkan Angkut Penumpang

AKB Kota Bandung Bawa Angin Seger Bagi Ojol, Pemkot Bandung Izinkan Angkut Penumpang

Juni 27, 2020
Kejar Target Vaksin, Polres Sukabumi Kota Gelar Vaksinasi Presisi

Kejar Target Vaksin, Polres Sukabumi Kota Gelar Vaksinasi Presisi

Oktober 18, 2021
Stasiun Dan Bandara Di Kota Bandung 100 Persen Siap Layani Pemudik

Stasiun Dan Bandara Di Kota Bandung 100 Persen Siap Layani Pemudik

April 26, 2022
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In