• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Mei 7, 2025 - 12:00:43
in Jabar, Regional, Sukabumi
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

SUKABUMI, Mbinews.id — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, akhirnya angkat bicara menanggapi kegaduhan publik yang mencuat terkait polemik penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan komersil.

Polemik ini mencuat setelah beberapa event berskala besar, termasuk konser musik dan kegiatan berbayar, digelar di ruang terbuka publik yang selama ini dikenal sebagai kawasan olahraga dan rekreasi warga.

Perdebatan kian menguat setelah sejumlah legislator dan masyarakat mempertanyakan legalitas pelaksanaan kegiatan tersebut.

BeritaLainnya

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2017, yang secara eksplisit melarang pembangunan panggung musik, baik untuk kegiatan komersil maupun non-komersil, di area Lapang Merdeka Sukabumi.

Menjawab kontroversi tersebut, Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan revisi terhadap Perwal dimaksud. Ia mengakui bahwa meskipun pelaksanaan kegiatan di Lapang Merdeka sudah berjalan lebih dahulu, namun secara internal revisi peraturan telah difinalisasi dan ditandatangani olehnya.

“Kita sudah urus Perwal-nya, hanya memang ada keterlambatan dalam prosesnya. Insya Allah, Perwal itu akan kita rubah. Saat ini tinggal menunggu proses teknis di tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujar Ayep kepada awak media, Selasa (06/05/2025).

Menurut Ayep, proses revisi telah melalui tahapan administratif di tingkat Kota Sukabumi dan saat ini tengah dalam proses konsultasi dan verifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa substansi revisi sudah selesai, namun pengesahan secara yuridis dan administratif masih berjalan.

“Sebetulnya Perwal itu sudah kita revisi dan sudah saya tanda tangani. Hanya saja memang prosesnya harus ke provinsi, dan ada beberapa tahapan teknis lainnya yang harus dilalui,” tambahnya.

Ayep juga tidak menampik bahwa kegiatan-kegiatan yang digelar belakangan ini di Lapang Merdeka memang dilakukan sebelum revisi Perwal benar-benar rampung.

Namun demikian, ia memastikan bahwa niat dan langkah perubahan aturan tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya.

“Memang kegiatan kemarin berlangsung sebelum proses revisi rampung sepenuhnya. Tapi sebetulnya, saya sudah menandatangani naskah revisinya. Jadi tinggal proses teknis di provinsi saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ayep juga merespons isu kerusakan fisik yang terjadi di area Lapang Merdeka usai digelarnya event komersial.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul dan akan segera melakukan perbaikan.

“Bicara terkait kerusakan Lapang Merdeka, kita akan menginventarisasi semua kerusakan yang ada. Pemerintah Kota akan bertanggung jawab melakukan pemeliharaan rutin, termasuk perbaikan pasca kegiatan,” pungkasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik dari publik dan kalangan legislatif. Sejumlah anggota DPRD, termasuk dari Komisi II dan Badan Anggaran, sebelumnya mempertanyakan keabsahan pelaksanaan kegiatan musik di Lapang Merdeka sebelum adanya revisi Perwal yang sah dan diumumkan kepada publik.

Hingga kini, Bagian Hukum Pemerintah Kota Sukabumi belum memberikan penjelasan resmi mengenai isi revisi Perwal maupun nomor terbaru yang menggantikan Perwal No 4 Tahun 2017.

Situasi ini memicu ketidakpastian hukum, terutama terkait transparansi pengelolaan ruang publik dan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan yang bersifat komersial. (Ardan/Wan/Mbi)

Share217Tweet136

BeritaTerkait

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Desember 24, 2025
Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Desember 23, 2025
PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

Desember 23, 2025
Perayaan HUT Ke-130, RCEO BRI Region 9: Berkomitmen Terus Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Perayaan HUT Ke-130, RCEO BRI Region 9: Berkomitmen Terus Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Desember 22, 2025
33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

Desember 20, 2025
Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Desember 20, 2025
Next Post
Erwin: PMR Pilar Pembentukan Karakter Kemanusiaan Generasi Muda

Erwin: PMR Pilar Pembentukan Karakter Kemanusiaan Generasi Muda

Pelatihan di Grand Cordela Hotel Bandung Lahirkan SDM Pariwisata Siap Kerja

Pelatihan di Grand Cordela Hotel Bandung Lahirkan SDM Pariwisata Siap Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In