• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pansus 7 DPRD  Kota Bandung Bahas Raperda Utilitas Umum Perumahan

Juli 25, 2025 - 18:21:36
in Berita Terbaru, HeadLine, Parlemen
Pansus 7 DPRD  Kota Bandung Bahas Raperda Utilitas Umum Perumahan

BANDUNG, Mbinews — Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) DPRD Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sedang di bahas Pansus 7 DPRD Kota Bandung.

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad  Ulan Surlan S.Tr AKUN mengatakan, Raperda ini nantinya akan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019.

Perda PSU sudah ada yang  dibentuk  Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan saat ini, hampir 50 persen banyak perubahan, sehingga ini bukan perubahan tapi mengganti Perda Tahun 2029,” ujar Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN.

BeritaLainnya

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Lebih jauh dikatakannya, pembahasan Raperda ini lebih fokus pada masalah penyerahan aset, saat ini akan diatur 30 persen dari luas lahan perumahan , disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pada kenyataannya juga luas  lahan terbatas  dan  mahal .

Perda ini tidak berlaku surut, sehingga bila ada pengembang yang sudah beres dan belum menyerahkan PSU maka aturannya seperti apa, akan dibahas didalamnya. Perda ini konteksnya kebermanfaatan. Ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan .

Aturan  harus dibentuk , karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang pada Pemerintah.

“Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Jadi diharapkan, pengembang harus melaksanakan pengembang,” ungkapnya.

Pengembang, sebelum mendapatkan izin tentunya harus mengajukan permohonan. Kemudian Dinas terkait akan melihat penataan Ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya.

Lalu pengembang menyerahkan gambar  atau siteplan sampai keluarlah izin  bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.

Sebelum-sebelumnya  diatur bahwa pengembang harus menyerahkan PSU. Tapi ada pengembang yang belum menyerahkan, ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahkan PSUnya,” ungkapnya.

Tentunya juga berkaitan dengan pengawasan karena masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU menjadi aset Pemkot Bandung. PSU ini misalnya taman, darinase, brandgang, ruang terbuka hijau.

“Masyarakat juga harus tahu bila pengembang harus menyediakan PSU, dan nanti diserahkan pada pada Pemkot,” katanya.

Raperda ini pun, dibahas soal sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan denda. “Nanti detailnya di perwal.

Ditargetkan, bulan ini raperda sudah selesai dibahas dan menjadi perda. Diharapkan, para pengembang pun mentaati aturan yang ada di perda. ***

Tags: DPRD Kota BandungOelan Muhammad  Ulan Surlanpansus 7RaperdaUtilitas Perumahan
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat...

Oktober 8, 2025
Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Next Post
Tok! DPRD Kabupaten Bandung Resmi Setujui APBD Perubahan Rp 7,3 Triliun

Tok! DPRD Kabupaten Bandung Resmi Setujui APBD Perubahan Rp 7,3 Triliun

Dewan Harus Mengawasi Daerah yang Tidak Tercakup Layanan Pendidikan

Dewan Harus Mengawasi Daerah yang Tidak Tercakup Layanan Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Oded: Alhamdulillah PPKM Level Tiga Aman Dan Terkendali, Kota Bandung Semakin Sehat

Oded: Alhamdulillah PPKM Level Tiga Aman Dan Terkendali, Kota Bandung Semakin Sehat

Agustus 29, 2021
Sambut 2025, BPS Laporkan Kondisi Inflasi Kota Bandung Stabil

Sambut 2025, BPS Laporkan Kondisi Inflasi Kota Bandung Stabil

Januari 3, 2025
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Minta Warga Disiplin Dengan Imbauan Pemerintah

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Minta Warga Disiplin Dengan Imbauan Pemerintah

April 13, 2020
Bupati Bahas 13 Program Prioritas di Rembug Bedas, Salah Satunya Insentif Guru Ngaji Bakal Dilanjutkan

Bupati Bahas 13 Program Prioritas di Rembug Bedas, Salah Satunya Insentif Guru Ngaji Bakal Dilanjutkan

Juni 12, 2024
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In