BANDUNG, Mbinews — Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) DPRD Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sedang di bahas Pansus 7 DPRD Kota Bandung.
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad Ulan Surlan S.Tr AKUN mengatakan, Raperda ini nantinya akan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019.
Perda PSU sudah ada yang dibentuk Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan saat ini, hampir 50 persen banyak perubahan, sehingga ini bukan perubahan tapi mengganti Perda Tahun 2029,” ujar Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN.
Lebih jauh dikatakannya, pembahasan Raperda ini lebih fokus pada masalah penyerahan aset, saat ini akan diatur 30 persen dari luas lahan perumahan , disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pada kenyataannya juga luas lahan terbatas dan mahal .
Perda ini tidak berlaku surut, sehingga bila ada pengembang yang sudah beres dan belum menyerahkan PSU maka aturannya seperti apa, akan dibahas didalamnya. Perda ini konteksnya kebermanfaatan. Ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan .
Aturan harus dibentuk , karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang pada Pemerintah.
“Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Jadi diharapkan, pengembang harus melaksanakan pengembang,” ungkapnya.
Pengembang, sebelum mendapatkan izin tentunya harus mengajukan permohonan. Kemudian Dinas terkait akan melihat penataan Ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya.
Lalu pengembang menyerahkan gambar atau siteplan sampai keluarlah izin bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.
Sebelum-sebelumnya diatur bahwa pengembang harus menyerahkan PSU. Tapi ada pengembang yang belum menyerahkan, ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahkan PSUnya,” ungkapnya.
Tentunya juga berkaitan dengan pengawasan karena masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU menjadi aset Pemkot Bandung. PSU ini misalnya taman, darinase, brandgang, ruang terbuka hijau.
“Masyarakat juga harus tahu bila pengembang harus menyediakan PSU, dan nanti diserahkan pada pada Pemkot,” katanya.
Raperda ini pun, dibahas soal sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan denda. “Nanti detailnya di perwal.
Ditargetkan, bulan ini raperda sudah selesai dibahas dan menjadi perda. Diharapkan, para pengembang pun mentaati aturan yang ada di perda. ***