Sukabumi || MBInews.id – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (Bank BRI) Kantor Cabang (KC Sukabumi memperkuat sinerginya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, berlangsung di Kantor Cabang BRI Sukabumi, Jl. A. Yani No. 38, Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (15/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Pemimpin Cabang BRI Sukabumi, Zul Hendra dan Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, S.H., M.H., dan disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua instansi.
Dalam sambutannya, Kajari Ade Hermawan berkomitmen untuk membantu BRI KC Sukabumi dalam penanganan dan pemulihan kredit bermasalah serta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam melaksanakan tugas seorang bankir serta membuka ruang komunikasi antara pihak BRI dan Kejaksaan terkait berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul.
PKS ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang berlaku sejak 8 September 2023 hingga 8 September 2025, dan kini diperpanjang untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 Oktober 2026.
Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BRI, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Pemimpin Cabang BRI Sukabumi, Zul Hendra, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Kami menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Melalui dukungan dari Kejaksaan, kami berharap BRI dapat semakin cepat dalam proses penanganan dan pemulihan kredit bermasalah serta semakin kuat dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta penyelesaian berbagai permasalahan hukum secara profesional dan transparan,” ujar Zul Hendra.
Kerja sama antara BRI dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi juga telah membuahkan hasil positif pada periode sebelumnya. Dari 200 debitur yang diberikan somasi, sebanyak 79 debitur telah melunasi kewajibannya dengan total pemulihan sebesar Rp 3,15 miliar. Selain itu, dari 23 debitur yang dipanggil melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebanyak 18 debitur telah melakukan pembayaran, dengan total Rp 463 juta, sehingga total recovery mencapai Rp 3,6 miliar dari 102 debitur.
Acara penandatanganan juga dihadiri oleh Kasidatun Kejari Kota Sukabumi Andi Muhammad N.I.A., S.H., M.H., Team Leader Legal RO Bandung Ricky Gustari Diharja, serta perwakilan staf Kejari dan seluruh jajaran manajer BRI BO Sukabumi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dari kedua belah pihak sebagai simbol sinergi dan komitmen berkelanjutan dalam menjaga tata kelola yang baik dan profesionalisme di bidang hukum. ***