SUKABUMI, Mbinews.id — Fenomena bertambahnya minimarket modern di berbagai sudut Kota Sukabumi kembali menjadi perhatian publik. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan minimarket modern yang saat ini terus berkembang, menyusul pengakuannya yang tidak mengetahui secara detail proses perizinan yang telah diterbitkan.
Ayep Zaki mengungkapkan hal tersebut usai melakukan agenda kegiatan di Jalan R. Syamsudin SH, Sabtu (3/1). Ia mengaku baru mengetahui adanya sejumlah minimarket modern yang beroperasi setelah bangunan tersebut berdiri dan mulai beraktivitas.
“Saya sudah menegur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebagai wali kota, saya tidak tahu soal izin-izin itu, tahu-tahu sudah ada saja berdiri,” kata Ayep Zaki.
Menurutnya, iklim investasi di Kota Sukabumi harus dibangun dengan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum. Ia menilai, masuknya pelaku usaha ke daerah tidak cukup hanya bermodalkan perizinan administratif, tetapi juga harus diiringi komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah.
“Pengusaha yang datang ke Kota Sukabumi harus membangun komunikasi. Datanglah, sowanlah, supaya kita bisa bekerja sama dengan baik. Aturannya jelas, ada perda, undang-undang, dan peraturan pemerintah,” ujarnya.
Ayep menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi akan menegakkan seluruh aturan yang telah disepakati bersama DPRD tanpa pandang bulu. Ia memastikan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran regulasi, termasuk dalam sektor perdagangan ritel modern.
“Semua aturan yang sudah diketuk palu akan saya jalankan. Perda, undang-undang, dan peraturan pemerintah akan diberlakukan untuk semua. Tujuannya agar pembangunan berjalan adil dan masyarakat bisa hidup layak serta sejahtera,” tegasnya.
Meski bersikap tegas, Ayep tidak menutup pintu bagi dunia usaha. Ia menekankan bahwa peran pengusaha sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, asalkan dijalankan dengan prinsip kejujuran dan tanggung jawab.
“Kota ini tidak akan besar tanpa pengusaha. Tapi saya hanya ingin pengusaha yang jujur dan amanah. Begitu juga dengan para pendukung pembangunan lainnya,” katanya.
Terkait langkah konkret ke depan, Ayep memastikan Pemkot Sukabumi akan melakukan pemanggilan terhadap dinas teknis untuk meminta penjelasan detail mengenai proses penerbitan izin minimarket modern. Evaluasi ini, kata dia, akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pengawasan publik.
“Kita akan evaluasi semuanya. Dinas perizinan akan saya panggil. Media juga saya minta ikut mengawasi, supaya semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sebagai latar belakang, Pemerintah Kota Sukabumi sebelumnya sempat memberlakukan moratorium perizinan minimarket modern baru. Kebijakan tersebut dicabut pada 2024, saat Kota Sukabumi dipimpin oleh penjabat wali kota, dengan alasan mendorong peningkatan investasi daerah. Sejak saat itu, pertumbuhan minimarket modern mulai terlihat signifikan di sejumlah kawasan.
Kini, di bawah kepemimpinan Ayep Zaki, Pemkot Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menata kembali kebijakan perizinan agar sejalan dengan aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha lokal. (Ardan/Wan/mbi)









