SUKABUMI, Mbinews id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memimpin langsung rapat koordinasi implementasi optimalisasi pajak daerah yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi, pada Sabtu (04/01/2026). Rapat ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Sukabumi dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menopang pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah terkait, jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta pejabat teknis yang membidangi pengelolaan dan pemungutan pajak daerah.
Dalam pembahasannya, rapat difokuskan pada strategi peningkatan PAD melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Mulai dari pendataan objek pajak, penguatan pengawasan, hingga pemanfaatan teknologi digital menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.
Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan komitmen kuat antar perangkat daerah agar potensi pajak dapat digarap secara maksimal tanpa menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.
”Optimalisasi pajak daerah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tanpa memberatkan masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta transparansi,” tegas Ayep Zaki dalam arahannya.
Selain mengevaluasi capaian pajak daerah pada tahun berjalan, rapat juga membahas identifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergarap optimal. Pemerintah Kota Sukabumi mendorong lahirnya langkah-langkah inovatif, termasuk penguatan sistem digital perpajakan daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meminimalkan celah penyimpangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi secara tegas menekankan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang bersih dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun dalam proses pemungutan pajak daerah.
Wali Kota juga menegaskan larangan keras bagi aparatur pemerintah untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari wajib pajak. Sebaliknya, wajib pajak juga dilarang memberikan sesuatu kepada petugas pajak di luar ketentuan yang berlaku.
”Seluruh proses pemungutan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terbukti ada pungli atau pelanggaran, baik oleh aparatur maupun pihak terkait, maka akan diberikan sanksi tegas,” ujar Wali Kota Sukabumi.
Rapat ini turut menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal serta optimalisasi sistem digital perpajakan sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap optimalisasi pajak daerah dapat berjalan secara maksimal, bersih dari praktik pungli, serta mampu meningkatkan PAD secara signifikan demi mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi. (Ardan/Wan/Mbi)








