SUKABUMI, MBInews.id — Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindutrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi membantu sedikitnya 20 Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal. Hal itu juga suatu langkah untuk membantu kelancaran usaha mereka.
“Iya, saat ini kita akan bantu para IKM untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Kabid Perindutrian Diskopdagrin Kota Sukabumi Yadi Erlangga, Selasa (08/10/2019).
Yadi mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, tentu saja sangat memberatkan para IKM yang sudha menjadi binaanya. Sebab, ungkap Yadi, biaya yang harus dikleuarkan oleh mereka (IKM) tidak sedikit sekitar Rp3 juta.
“Ya cukup lumayan danaya untuk mengurus sertifikasi halal tersebut, dan rata-rata sangat memberatkan para IKM,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya membantu para IKM dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) untuk memebiayai mendapatkan sertifikasi tersebut.
“Saat ini baru 20 IKM dulu yang kita bantu, dan itu juga kita seleksi dulu,” ucapnya.
Bahlan lanjut Yadi, bukan hanya sertifikasi halal saja yang harus mereka kantongi, melainkan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Angka Kecukupn Gizi (AKG) juga harus mereka miliki. Makanya lanjut Yadi, saat ini 20 IKM yang dibantu tersebut khusus disektor pangan non daging saja, karena sangat memmudahkan ketika akan mengurusi persyaratanya.
“Bukan hanya label halal saja yang harus IKM kantomngim tapi PIRT dan AKG harus dimiliki,” ungkapnya.
Yadi mengungkapkan, dengan pemanfaatkan DBHCHT tersebut, setidkanya bisa meringankan beban para IKM yang selama ini dikeluhkan selain pemasaran ataupun permodalan.
“Alhamdulillah ketika kami mendapatkan dana DBHCHT, kita manfaatkan anggaran tersebut, selain untuk sosialisasi,” pungkasnya. (Ardan)