Breaking News
Trending Tags

Gagal Bayar PBB, Pengamat Tuding di Kabupaten Bekasi Beredar Blanko PBB Palsu

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id– Pengamat Kebijakan Publik di Bekasi R.Meggi Brotodihardjo mengungkapkan persoalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan gagal bayar/tagih dan polemik , seharusnya tak perlu terjadi jika semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Meggi mengatakan pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka PBB menjadi pajak daerah. Hal ini secara langsung akan meningkatkan penerimaan pajak daerah dari PBB, karena seratus persen merupakan penerimaan daerah dan bukan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, lanjut Meggi berharap Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan yang diwujudkan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber-sumber keuangan lainnya . “Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP),”ujarnya.

Meggi katakan ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.

Terkait halnya yang terjadi di Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi yang hampir sebagian besar wilayahnya masuk dalam kriteria tidak dapat dikenakan PBB. Namun dalam kenyataannya mempunyai tagihan/tunggakan PBB mencapai 700 Miliar Rupiah, hanya karena Pemda (cq.Bapenda) menerbitkan SPPT PBB.

“Disinyalir di beberapa wilayah lainnya banyak juga yang seperti itu. Hal itu akan menjadi catatan buruk dalam laporan keuangan Pemda yang mungkin akan menjadi temuan BPK dan Instansi terkait lainnya. (Dikatakan mungkin karena buktinya dapat opini WTP),”ungkap Meggi

Meggi memaparkan penerbitan SPPT PBB yang gagal tagih/bayar ini sudah barang tentu juga menimbulkan berbagai dugaan dan pertanyaan-pertanyaan maupun tanggapan-tanggapan. Untuk apa menerbitkan SPPT PBB dengan nilai tagihan yang tidak dapat ditagih?, Buat apa menetapkan target yang tidak mungkin dicapai?, Apa ada oknum yang sekedar “jual” Blanko PBB karena adanya permintaan? Apa SDM oknum terkait rendah sehingga tidak memahami aturan dan akibat yang di timbulkan?

Sementara itu dari hasil pengamatan, pembuatan SPPT, PBB khususnya di Kecamatan Muara Gembong dan wilayah lain pada umumnya, karena ada anggapan si pemohon bahwa SPPT PBB itu dianggap dapat sebagai bukti awal claim kepemilikan/penguasaan lahan. Lebih parah lagi, banyak pihak yang juga meyakini itu benar, bahkan pihak Pemerintah Desa mendukungnya melalui penerbitan Surat Pengantar Model 1 (PM 1) maupun pengesahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) agar SPPT, PBB-nya terbit dan diperparah lagi dengan keluarnya Surat Rekomendasi Garapan dari Perhutani.

“Semua surat-surat tidak jelas itu, diduga laku dijual dengan berbagai cara kepada pembeli dengan harga Rp.1.000 s/d Rp.15.000. bahkan diduga ada yang mencapai ratusan ribu rupiah per meternya,”ucapnya.

Maraknya jual beli surat garapan dan pembuatan SPPT PBB itu ditengarai sebagai akibat rencana pembangunan wilayah Muara Gembong sebagai tempat wisata dan lain-lain.

Meggi juga menduga, bahwa banyak Tanah Kas Desa (TKD) yang dijual-belikan dengan modus seperti ini. Oleh karena itu kebijakan Pemda untuk me-Nol kan PBB di wilayah Muara Gembong sangatlah tepat, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan berkelanjutan, dan selanjutnya direkomendasikan agar Pemda Kab Bekasi  segera membatalkan/mencabut NOP yang terlanjur terbit, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; Mengumumkan secara luas tentang pencabutan itu; Menetapkan target PBB yang lebih realistis (target jangan hanya ingin berada di zona nyaman/ asal naik dari tahun sebelumnya)

Menunjuk Lurah/Kepala Desa sebagai pihak yang ikut bertanggung-jawab dalam mendorong penagihan PBB. Usut tuntas dan laporkan kepada yang berwajib seluruh oknum yang terkait soal penerbitan SPPT PBB (“Fiktif”) dan Jual Beli Garapan TN/Perhutani/TKD, agar diberi sanksi hukum yang jelas.

Akhirnya, semua ini disampaikan dalam upaya menyongsong “Bekasi Baru, Bekasi Bersih” yang lebih realistis, pungkas R.Meggi Brotodihardjo, mantan Tim Perumus Visi-Misi Kab.Bekasi.*

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Mendukung Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas guru

    Pemkot Bandung Mendukung Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas guru

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Wakil Walikota Bandung, Erwin, mengajak para guru menjadikan profesinya sebagai jalan ibadah menuju surga. Seruan ini disampaikan saat membuka Workshop dan Seminar Pendidikan bertema “Memperkuat Peran Guru dalam Mewujudkan Pendidikan Karakter dan Pembelajaran yang Berkesadaran, Bermakna, dan Menyenangkan” di Gymnasium Universitas Pendidikan Indonesia, Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025. Bergetar hati saya […]

  • Kemenristek Dikti Mendorong Perguruan Tinggi Ciptakan Inovasi

    Kemenristek Dikti Mendorong Perguruan Tinggi Ciptakan Inovasi

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) terus mendorong perguruan tinggi dan mahasiswa menciptakan inovasi melalui berbagai penelitian ilmiah. Ketua Panitia Monitoring dan Evaluasi Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tri Indri Hartini mengatakan, pihaknya terus mendorong mahasiswa menciptakan inovasi melalui kegiatan PKM. Tujuannya, menampung inovasi aplikatif mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di […]

  • Implementasi Revolusi Mental, Oded Minta Lomba Wawasan Dan Kreatifitas Anak Diperbanyak

    Implementasi Revolusi Mental, Oded Minta Lomba Wawasan Dan Kreatifitas Anak Diperbanyak

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih banyak membuat kegiatan perlombaan bagi anak-anak. Baik itu yang berbasis keilmuan ataupun berkenaan dengan pengembangan kreatifitas lainnya. Menurutnya, beragam perlombaan tersebut merupakan menjadi ruang untuk mewadahi minat dan bakat dari anak-anak. Sekaligus media edukasi yang jitu dalam rangka […]

  • Capaian Vaksinasi Dibawah 50 persen, Sekda: Semua Perangkat Daerah Turun ke Lapangan

    Capaian Vaksinasi Dibawah 50 persen, Sekda: Semua Perangkat Daerah Turun ke Lapangan

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMMI, Mbinews.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus kejar target percepatan vaksinasi. Pasalnya hingga saat ini, angka capaian vaksinasi di Kabupaten Sukabumi masih di bawah 50 persen dari target sasaran vaksinasi yang ada. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, meninjau langsung proses pelaksanaan vaksinasi di SDN Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Sabtu (30/10/2021). “Untuk mencapai 50 persen […]

  • Kokohkan Predikat Kota Militer, Wali Kota Cimahi Resmikan Monumen Alutsista

    Kokohkan Predikat Kota Militer, Wali Kota Cimahi Resmikan Monumen Alutsista

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    MBInews.id, Cimahi  – Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna meresmikan Taman Perjuangan Monumen Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) di Jalan HMS Mintaredja Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (13/08/2019). Bersamaan dengan peresmian ini, dua unit alutsista yakni Tank AMX-13 dan Panser Saladin FV 601 dipajang di sana sehingga semakin mengokohkan Kota Cimahi sebagai […]

  • DPRD Puji Pemilik Bangunan Pelestari Cagar Budaya

    DPRD Puji Pemilik Bangunan Pelestari Cagar Budaya

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan dan H. Soni Daniswara menghadiri acara Apresiasi Cagar Budaya Kota Bandung 2024 di Hotel Grand Preanger, Bandung, Selasa (10/12/2024). Kegiatan Apresiasi Cagar Budaya Kota Bandung Tahun 2024 merupakan puncak dari rangkaian upaya penetapan Cagar Budaya Peringkat Kota yang berlangsung sejak akhir 2023 hingga November 2024. […]

expand_less