Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Gagal Bayar PBB, Pengamat Tuding di Kabupaten Bekasi Beredar Blanko PBB Palsu

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id– Pengamat Kebijakan Publik di Bekasi R.Meggi Brotodihardjo mengungkapkan persoalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan gagal bayar/tagih dan polemik , seharusnya tak perlu terjadi jika semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Meggi mengatakan pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka PBB menjadi pajak daerah. Hal ini secara langsung akan meningkatkan penerimaan pajak daerah dari PBB, karena seratus persen merupakan penerimaan daerah dan bukan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, lanjut Meggi berharap Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan yang diwujudkan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber-sumber keuangan lainnya . “Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP),”ujarnya.

Meggi katakan ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.

Terkait halnya yang terjadi di Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi yang hampir sebagian besar wilayahnya masuk dalam kriteria tidak dapat dikenakan PBB. Namun dalam kenyataannya mempunyai tagihan/tunggakan PBB mencapai 700 Miliar Rupiah, hanya karena Pemda (cq.Bapenda) menerbitkan SPPT PBB.

“Disinyalir di beberapa wilayah lainnya banyak juga yang seperti itu. Hal itu akan menjadi catatan buruk dalam laporan keuangan Pemda yang mungkin akan menjadi temuan BPK dan Instansi terkait lainnya. (Dikatakan mungkin karena buktinya dapat opini WTP),”ungkap Meggi

Meggi memaparkan penerbitan SPPT PBB yang gagal tagih/bayar ini sudah barang tentu juga menimbulkan berbagai dugaan dan pertanyaan-pertanyaan maupun tanggapan-tanggapan. Untuk apa menerbitkan SPPT PBB dengan nilai tagihan yang tidak dapat ditagih?, Buat apa menetapkan target yang tidak mungkin dicapai?, Apa ada oknum yang sekedar “jual” Blanko PBB karena adanya permintaan? Apa SDM oknum terkait rendah sehingga tidak memahami aturan dan akibat yang di timbulkan?

Sementara itu dari hasil pengamatan, pembuatan SPPT, PBB khususnya di Kecamatan Muara Gembong dan wilayah lain pada umumnya, karena ada anggapan si pemohon bahwa SPPT PBB itu dianggap dapat sebagai bukti awal claim kepemilikan/penguasaan lahan. Lebih parah lagi, banyak pihak yang juga meyakini itu benar, bahkan pihak Pemerintah Desa mendukungnya melalui penerbitan Surat Pengantar Model 1 (PM 1) maupun pengesahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) agar SPPT, PBB-nya terbit dan diperparah lagi dengan keluarnya Surat Rekomendasi Garapan dari Perhutani.

“Semua surat-surat tidak jelas itu, diduga laku dijual dengan berbagai cara kepada pembeli dengan harga Rp.1.000 s/d Rp.15.000. bahkan diduga ada yang mencapai ratusan ribu rupiah per meternya,”ucapnya.

Maraknya jual beli surat garapan dan pembuatan SPPT PBB itu ditengarai sebagai akibat rencana pembangunan wilayah Muara Gembong sebagai tempat wisata dan lain-lain.

Meggi juga menduga, bahwa banyak Tanah Kas Desa (TKD) yang dijual-belikan dengan modus seperti ini. Oleh karena itu kebijakan Pemda untuk me-Nol kan PBB di wilayah Muara Gembong sangatlah tepat, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan berkelanjutan, dan selanjutnya direkomendasikan agar Pemda Kab Bekasi  segera membatalkan/mencabut NOP yang terlanjur terbit, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; Mengumumkan secara luas tentang pencabutan itu; Menetapkan target PBB yang lebih realistis (target jangan hanya ingin berada di zona nyaman/ asal naik dari tahun sebelumnya)

Menunjuk Lurah/Kepala Desa sebagai pihak yang ikut bertanggung-jawab dalam mendorong penagihan PBB. Usut tuntas dan laporkan kepada yang berwajib seluruh oknum yang terkait soal penerbitan SPPT PBB (“Fiktif”) dan Jual Beli Garapan TN/Perhutani/TKD, agar diberi sanksi hukum yang jelas.

Akhirnya, semua ini disampaikan dalam upaya menyongsong “Bekasi Baru, Bekasi Bersih” yang lebih realistis, pungkas R.Meggi Brotodihardjo, mantan Tim Perumus Visi-Misi Kab.Bekasi.*

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank bjb Lakukan Penandatangan Perpanjangan Term Loan Facility Dengan  Bank Mandiri Taspen

    Bank bjb Lakukan Penandatangan Perpanjangan Term Loan Facility Dengan Bank Mandiri Taspen

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) melakukan Penandatanganan Perpanjangan dan Penambahan Term Loan Facility senilai Rp 750 miliar dengan jangka waktu 36 bulan dengan PT. Bank Mandiri Taspen. Perjanjian kredit ini ditandatangani Direktur IT, Treasury & International Banking bank bjb Rio Lanasier dan Direktur Bisnis Bank Mandiri […]

  • Pedagang Berharap Pemerintah Mengkaji Ulang Rencana Menaikan Harga BBM

    Pedagang Berharap Pemerintah Mengkaji Ulang Rencana Menaikan Harga BBM

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Sejumlah pedagang yang berada di Pasar Tipar Gede, Kota Sukabumi mengeluhkan terkait rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasalnya, dengan naiknya harga BBM nanti, tentunya akan berdampak terhadap harga modal dagangan mereka, sehingga para pedagang juga akan menaikan harga jual barang dagangan mereka. Seperti yang dikatakan Asep Mulyana (40), seorang pedagang […]

  • Calon Tunggal; Riri Terpilih Jadi Ketua PWI Kota Sukabumi

    Calon Tunggal; Riri Terpilih Jadi Ketua PWI Kota Sukabumi

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 137
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBINews.id – Konferensi Wilayah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, M. Riri Satiri terpilih sebagai calon tunggal menjabat PWI periode 2021-2024 mendatang. Secara aklamasi Riri ditetapkan sebagai ketua PWI Kota Sukabumi oleh pimpinan sidang Safrin Zaini pengurus PWI Jabar, dan sah mengganti Ketua PWI Kota Sukabumi sebelumnya yaitu Abu Hanifah Nasution. Sabtu (10/07/2021). Ketua […]

  • Kota Bandung kondisi Stabil, Satgas Covid-19  Ingatkan Agar Warga Tak Abai

    Kota Bandung kondisi Stabil, Satgas Covid-19 Ingatkan Agar Warga Tak Abai

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengingatkan agar semua pihak tidak merasa abai terkait pandemi Covid-19. Meski pun, saat ini Kota Bandung dalan kondisi yang stabil. “Kita punya 27 Rumah Sakit milik Pemerintah dan swasta. Katakanlah sebagai faskes (Fasilitas Kesehatan), di Kota Bandung ini sekarang sudah terisi 769 Tempat […]

  • Diskominfo Kota Sukabumi: 100 Persen Aduan Masyarakat di Bulan Maret Berhasil Ditindaklanjuti

    Diskominfo Kota Sukabumi: 100 Persen Aduan Masyarakat di Bulan Maret Berhasil Ditindaklanjuti

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Sepanjang bulan Maret 2023, sebanyak 29 aduan masyarakat masuk ke dalam aplikasi Sukabumi Participatory Responder (Super) Kota Sukabumi. Hampir sebagian besar aduan masyarakat yang masuk, rata-rata terpaut keluhan terhadap fasilitas umum. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani mengatakan, dari seluruh aduan masyarakat yang masuk ke dalam aplikasi […]

  • Belum Kantongi Izin, Bioskop di Kota Sukabumi Diberi Sanksi Ini

    Belum Kantongi Izin, Bioskop di Kota Sukabumi Diberi Sanksi Ini

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 134
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Belum kantongi izin operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bioskop Moviplex mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota Sukabumi. “Saat ini, kita berikan sanksi berupa teguran kepada pihak pengelola, dikarenakan memang hingga saat ini surat izin operasionalnya dimasa PPKM masih belum dikeluarkan,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada kepada awak […]

expand_less