Breaking News
Trending Tags

Gagal Bayar PBB, Pengamat Tuding di Kabupaten Bekasi Beredar Blanko PBB Palsu

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id– Pengamat Kebijakan Publik di Bekasi R.Meggi Brotodihardjo mengungkapkan persoalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan gagal bayar/tagih dan polemik , seharusnya tak perlu terjadi jika semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Meggi mengatakan pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka PBB menjadi pajak daerah. Hal ini secara langsung akan meningkatkan penerimaan pajak daerah dari PBB, karena seratus persen merupakan penerimaan daerah dan bukan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, lanjut Meggi berharap Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan yang diwujudkan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber-sumber keuangan lainnya . “Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP),”ujarnya.

Meggi katakan ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.

Terkait halnya yang terjadi di Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi yang hampir sebagian besar wilayahnya masuk dalam kriteria tidak dapat dikenakan PBB. Namun dalam kenyataannya mempunyai tagihan/tunggakan PBB mencapai 700 Miliar Rupiah, hanya karena Pemda (cq.Bapenda) menerbitkan SPPT PBB.

“Disinyalir di beberapa wilayah lainnya banyak juga yang seperti itu. Hal itu akan menjadi catatan buruk dalam laporan keuangan Pemda yang mungkin akan menjadi temuan BPK dan Instansi terkait lainnya. (Dikatakan mungkin karena buktinya dapat opini WTP),”ungkap Meggi

Meggi memaparkan penerbitan SPPT PBB yang gagal tagih/bayar ini sudah barang tentu juga menimbulkan berbagai dugaan dan pertanyaan-pertanyaan maupun tanggapan-tanggapan. Untuk apa menerbitkan SPPT PBB dengan nilai tagihan yang tidak dapat ditagih?, Buat apa menetapkan target yang tidak mungkin dicapai?, Apa ada oknum yang sekedar “jual” Blanko PBB karena adanya permintaan? Apa SDM oknum terkait rendah sehingga tidak memahami aturan dan akibat yang di timbulkan?

Sementara itu dari hasil pengamatan, pembuatan SPPT, PBB khususnya di Kecamatan Muara Gembong dan wilayah lain pada umumnya, karena ada anggapan si pemohon bahwa SPPT PBB itu dianggap dapat sebagai bukti awal claim kepemilikan/penguasaan lahan. Lebih parah lagi, banyak pihak yang juga meyakini itu benar, bahkan pihak Pemerintah Desa mendukungnya melalui penerbitan Surat Pengantar Model 1 (PM 1) maupun pengesahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) agar SPPT, PBB-nya terbit dan diperparah lagi dengan keluarnya Surat Rekomendasi Garapan dari Perhutani.

“Semua surat-surat tidak jelas itu, diduga laku dijual dengan berbagai cara kepada pembeli dengan harga Rp.1.000 s/d Rp.15.000. bahkan diduga ada yang mencapai ratusan ribu rupiah per meternya,”ucapnya.

Maraknya jual beli surat garapan dan pembuatan SPPT PBB itu ditengarai sebagai akibat rencana pembangunan wilayah Muara Gembong sebagai tempat wisata dan lain-lain.

Meggi juga menduga, bahwa banyak Tanah Kas Desa (TKD) yang dijual-belikan dengan modus seperti ini. Oleh karena itu kebijakan Pemda untuk me-Nol kan PBB di wilayah Muara Gembong sangatlah tepat, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan berkelanjutan, dan selanjutnya direkomendasikan agar Pemda Kab Bekasi  segera membatalkan/mencabut NOP yang terlanjur terbit, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; Mengumumkan secara luas tentang pencabutan itu; Menetapkan target PBB yang lebih realistis (target jangan hanya ingin berada di zona nyaman/ asal naik dari tahun sebelumnya)

Menunjuk Lurah/Kepala Desa sebagai pihak yang ikut bertanggung-jawab dalam mendorong penagihan PBB. Usut tuntas dan laporkan kepada yang berwajib seluruh oknum yang terkait soal penerbitan SPPT PBB (“Fiktif”) dan Jual Beli Garapan TN/Perhutani/TKD, agar diberi sanksi hukum yang jelas.

Akhirnya, semua ini disampaikan dalam upaya menyongsong “Bekasi Baru, Bekasi Bersih” yang lebih realistis, pungkas R.Meggi Brotodihardjo, mantan Tim Perumus Visi-Misi Kab.Bekasi.*

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus RTRW Jabar Ke Wilayah III:  Baru Dua Kabupaten Yang Menetapkan LP2B

    Pansus RTRW Jabar Ke Wilayah III: Baru Dua Kabupaten Yang Menetapkan LP2B

    • calendar_month Jumat, 18 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wakil Ketua Pansus RTRW Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady menyatakan bahwa sudah dua kabupaten di Wilayah III yang kepala daerahnya menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua kabupaten tersebut adalah Kuningan dan Majalengka. Daddy menyatakan hal itu seusai  Pansus VI yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat 2022-2042 […]

  • Petugas Kepolisian Polsek Cibeureum dan Unsur Forkopicam Cibeureum, Blusukan Imbau Penerapan Prokes

    Petugas Kepolisian Polsek Cibeureum dan Unsur Forkopicam Cibeureum, Blusukan Imbau Penerapan Prokes

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Jajaran Petugas Kepolisian dari Polsek Cibeureum bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Cibeureum, melakukan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), Rabu (15/12/2021). Kapolsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota AKP Sugiatmo mengatakan, saat ini imbaun terkait penerapan protokol kesehatan masih terus dilakukan. Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadi penularan virus Covid-19, khususnya di […]

  • Terkonfirmasi Positif  12 Siswa dan 1 Guru, Lima Sekolah di Kota Bandung Ditutup

    Terkonfirmasi Positif 12 Siswa dan 1 Guru, Lima Sekolah di Kota Bandung Ditutup

    • calendar_month Rabu, 2 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Sekolah Dadar (PPSD) Dinas Pendidikan Kota Bandung, Bambang Ariyanto mengungkapkan, setelah melakukan tes acak sekitar 2.488 warga sekolah  terdapat 13 orang terkonfirmasi positif covid-19. Dari jumlah tersebut di antaranya yaitu 12 siswa dan seorang guru. Atas hal itu ia mengaku terus melakukan evaluasi bersama dinas terkait soal Pembelajaran […]

  • Oded : Pastikan Kualitas Daging Kurban Yang Di Potong Di RPH Ciroyom Baik Dan Terjaga

    Oded : Pastikan Kualitas Daging Kurban Yang Di Potong Di RPH Ciroyom Baik Dan Terjaga

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan kualitas daging kurban yang disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom terjaga dengan baik. Oded memastikannya setelah milihat langsung proses pemotongan dan pemeriksaan oleh dokter hewan di RPH Ciroyom. “Subhanallah tadi ‘reugreug’ melihat ada petugas Dispangtan menjaga kualitas sapi yang dipotong. Tadi ada ati sapi […]

  • Pemkot Bandung Dukung Komunitas Edan Sepur Indonesia Ciptakan Budaya Disiplin

    Pemkot Bandung Dukung Komunitas Edan Sepur Indonesia Ciptakan Budaya Disiplin

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terus mendukung Komunitas Edan Sepur Indonesia yang selama ini sudah berkontribusi menciptakan budaya disiplin di perlintasan kereta api. Pasalnya, budaya disiplin di perlintasan kereta api masih menjadi persoalan. “Tantangannya memang berat. Kalau teman-teman mau jalan terus, kita bersama Dishub akan ikut mendampingi,” kata Wakil Wali Kota Bandung, […]

  • Baznas Dan Pemkot Bandung Salurkan Bantuan Raja Salman

    Baznas Dan Pemkot Bandung Salurkan Bantuan Raja Salman

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyalurkan bantuan dari Pemerintah Arab Saudi. Bantuan terdiri dari 100 paket sembako. Paket yang dibagikan berupa beras 20 kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 1 kg, tepung terigu 2 kg, sarden 2 kaleng, kecap dan sambal 1 botol, garam […]

expand_less