SUKABUMI,Mbinews.id– Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkot Sukabumi mengeluarkan aturan pelaksanaan kurban menjelang Idul Adha 1442 H.
Aturan tersebut tertara dalam surat edaran (SE) Wali Kota Sukabumi, No.4000/58/KESRA 2021 yang isinya nengatur teknis penyembelihan hewan kurban dalam situasi Pandemi Covid-19.”Pelaksanaan kegiatan kurban di Kota Sukabumi pada dasanya tidak mengundang kerumunan massa. Apalagi dalam PPKM Darurat,”ujar Kasubag Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi Ross Pristianasari. Senin, (19/7/2021).
Kemudian, lanjut Ross isi SE Walikota tersebut, diantaranya penjaulan hewan kurban dilakukanditempat yang telah mendapatkan izin dari Walikota Sukabumi melalui Camat wilayah setempat, penjualnya juga bisa dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau online.”Batas waktu penjulan hewan kurban dimulai pukul 7 pagi hingga pukul 18.wib setiap harinya. Termasuk layout tempat jualan dengan menerapkan prokes,”ujar Oci sapaan akrabnya.
Buka hanya itu saja, para penjual, pekerja, serta calon pembeli harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti, masker, sarung tangan sekali pakai, dan menggunakan baju lengan panjang selama di tempat penjualan.”Termasuk pemeriksaan awal screening bagi penjual atau pekerja yang datang dari luar daerah, termasuk dilkukan pengukuran suhu tubuh ditempat lokasi masuk penjualan, dan bagi yang memiliki gejala demam, batuk, filek, sesak nafas, dan nyeri tenggorakan, dilarang masuk ke tempat penjualan,”terangnya.
Mengenai kegiatan pemotongan hewan kurban, dalam Se itu, bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-P) milik pemerintah dan swasta yang sudah mendapatkan izin dari Pemkot Sukabumi, disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban.”Dalam pemotongan hewan kurban juga harus jaga jarak, dan dilakukan oleh petugas pemotong hewan kurban atau panitia, sedangkan pihak mudohi dapat menyaksikan melalui zoom meeting (berdasarkan fatawa MUI),”jelasnya.
Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban diluar RPH-R tetap harus memenuhi protokol kesehatan. Begitu juga dengan pendistribusian daging kurban, harus dibagikan oleh panitia, agar tidak terjadi kerumunan.”Pendistribusian daging kurban bisa dilakukan oleh yang berkurban (mudohi) atau panitia ke rumah mustahik langsung,”pungkasnya. ardan/dian/mbi