SUKABUMI,Mbinews.id– Setelah turunya keputusan Gubernur Jawa Barat terakit penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi tahun 2021-2041, DPRD dan Pemkot Sukabumi langsung melakukan pembahasan dokumen RTRW tersebut.
“iya, hari ini Dewan dan Pemkot Sukabumi melakukan pembahasan terkait hasil rekomendasi keputusan Gubernur tentang Raperda RTRW,”ujar Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Sukabumi, Mulyono, Jumat, (7/1/2022).
Mulyono mengungkapkan, jika selama ini ada rasa kekhawatiran dari berbagai pihak, mengingat Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) memebrikan batas waktu sampai dengan tanggal 13 Januari 2022. Artinya, hasil keputusan dari Gubernur tersebut, tentgunya harus diserahkan sebelum tanggal jatuh tempo yang sudah ditetepkan.
“Tadinya ada rasa khawatir karena masih dalam proses di Gubernur. Tapi, Alhamdulillah hasilnya sudah selesai, makanya kita langsung melakukan rapat penyesuaian, yang nantinya secepatnya akan diserahkan ke Kementrian ATR-BPN,”ucapnya.
Dari sisi lain, Mulyono juga mengungkapkan, jika dari subtansi ada sedikit kesalahan informasi. Yakni, ada aspirasi dari masyarakat yang datang ke DPRD, mengenai lahan masyarakat yang termasuk ke zona hijau. Dimana kata Mulyono, dari tiga lahan masyarakat yang masuk ke zona hijau, satu diantaranya belum terakomodir.
“Jadi ada tiga lahan masyarakat yang masuk ke zona hijau, dua lahan sudah tuntas, dan satu lagi belum terakomodir. Maka timbulah reaksi,”ungkapanya.
Untuk itu, pihaknya menyarankan, agar Pemkot bisa mengakomodir usulan dari masyarakat tersebut. Sehingga semuanya bsia terselasaikan, meskipun keputusan Gubernur sudah turun.
“Kalau semua proses pembahasan sudah selesai, subtansi materi sudah disetuju, cuman yang satu itu tidak diusulkan, tapi kata pemrintah melalui Bappeda akan diakomodir. Berarti sudah tidak ada permasalahan lagi,”pungkas Mulyono. ardan/wan/mbi