• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Mesin Pengolah Sampah Karang Taruna Gedebage Dipakai Kota-Kota Besar Di Indonesia

mbiredaktur by mbiredaktur
Maret 2, 2022 - 01:15:26
in Bandung Raya, Jabar, Pemerintahan
0
Mesin Pengolah Sampah Karang Taruna Gedebage Dipakai Kota-Kota Besar Di Indonesia
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews.id – Sampai detik ini, isu sampah masih menjadi salah satu PR terbesar yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Tak berdiam diri melihat kondisi sampah di Kota Bandung, para pemuda Karang Taruna Rancanumpang Gedebage menciptakan mesin pengolahan sampah sederhana.

Ki Dalang, sapaan untuk sang inisiator mesin sampah ini menceritakan sekelumit panjang riset yang ia dan rekan-rekan karang taruna lakukan sejak 2008 silam. Berkali-kali ia dan timnya merombak mesin agar lebih efektif dan ramah lingkungan.

BeritaLainnya

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

“Setelah mesinnya jadi, ternyata ada beberapa yang harus diperbaiki. Awalnya menghasilkan asap, jadi malah mencemari lingkungan. Tapi, setelah diriset berkali-kali, sekarang sudah tidak ada asap kotor yang keluar,” jelas Ki Dalang, Selasa 1 Maret 2022.

Selepas itu, sejak 2016 Ki Dalang dan timnya berhasil memproduksi sekitar 50 unit mesin pengolah sampah. Bahkan, mesin-mesin ini dibeli beberapa pihak swasta dan pemerintah di kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Batam.

Ki Dalang mengaku, jika mesin ini bisa mengolah 1,5 ton sampah selama 24 jam. Masyarakat tak perlu memilah sampah, semua jenis sampah bisa diolah dalam mesin ini.

“Setiap dua jam sekali, kita masukan sampahnya. Tidak perlu dipilah organik atau anorganik karena semua bisa diolah. Kecuali untuk sampah-sampah yang masih punya nilai jual, seperti beli atau botol plastik itu kita pisahkan,” akunya.

Kunci utama dari mesin ini ada pada blower. Blower berfungsi untuk menghisap asap yang ada di dalam tungku mesin. Kemudian disalurkan ke bak pendingin atau destilasi untuk memfilter asap agar tidak menjadi polusi.

“Asap yang dikeluarkan mesin ini sudah di bawah baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Karena memang blower ini yang menjadi salah satu kunci utamanya. Semakin besar kapasitas blowernya, maka semakin cepat juga proses penghancuran sampah yang terjadi,” paparnya.

Hasil dari proses pengolahan sampah ini berupa abu yang bisa dimanfaatkan sebagai campuran pupuk untuk menggemburkan tanah. Tak hanya itu, hasilnya juga bisa bisa dikembangkan lagi untuk paving block.

“Ketika sampah dimasukkan dalam tungku bersuhu 500 derajat celcius, baranya akan memanaskan dan melumatkan sampah. Sampah organik akan otomatis jadi abu, sedangkan sampah anorganik akan terhisap disaring dalam bak destilasi. Jadi terpisah dengan sendirinya,” jelas Ki Dalang.

Lantas, bagaimana dengan ukurannya? Apakah bisa dipakai di wilayah perumahan yang terbatas?

Ki Dalang menjelaskan, ukuran mesin pengolah sampah ini bisa disesuaikan dengan tempat atau lahan masing-masing wilayah. tergantung tempatnya.

“Kalau sempit, bisa kita desain sesuai kondisinya. Berarti yang kita akali di sini ya blowernya, dipilih yang kapasitasnya besar supaya pengolahannya bisa cepat meski wadahnya kecil,” katanya.

Ternyata bahan material pembuatannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Jika ternyata masyarakat ingin memanfaatkan barang bekas yang masih layak fungsi dan pakai, ujar Ki Dalang, bahan-bahan tersebut bisa ia dan tim sesuaikan.

“Bisa pakai material barang bekas karena ya tergantung budget yang ada juga. Bisa kita bisa akali dan sesuaikan. Prinsipnya yang penting simpel dan fleksibel kalau kami mah,” ungkapnya.

Sambil mengajak menuju lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rancanumpang, Ki Dalang menyampaikan rencananya untuk membuat mesin pengolahan sampah juga di wilayah Rancanumpang.

Ia dan timnya sedang mencari mitra untuk bekerja sama dalam memodali program ini.

“Tahun ini semoga proposal kami bisa mendapatkan CSR. Jadi, warga Rancanumpang juga punya mesinnya sendiri,” katanya. (din-pipi)

Tags: #BandungbesardipakaigedebageindonesiaJabarkarangkota-kotamesinPemerintahanPemkot BandungpengolahrayasampahtarunaTPA
Previous Post

Nama Baru Flyover Pasupati, Kenangan Baik Untuk Jasa Mochtar Kusumaatmadja

Next Post

Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ketua KPK: Langkah Yang Tepat

BeritaTerkait

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
Bandung Raya

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

Mei 11, 2025
Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
Berita

Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI

Mei 10, 2025
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi
Jabar

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

Mei 7, 2025
Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar
Jabar

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Mei 7, 2025
Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi
Jabar

Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi

Mei 7, 2025
Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya
Jabar

Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya

Mei 5, 2025
Next Post
Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Gubernur Jabar, Banyak Potensi Korupsi di Jawa Barat

Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ketua KPK: Langkah Yang Tepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • DKPP Kota Bandung Terjunkan 90 Petugas dan Manfaatkan Teknologi Periksa Hewan Kurban
  • 52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
  • Pemkot Bandung Mendukung Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas guru
  • Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
  • Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Kota Bandung Tetap Jaga Suasana Kondusif
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In