SUKABUMI, MBInews.id – Dari lima Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang diusulkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi hanya menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi keputusan yang definitif. Ke empat perda tersebut yakni, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR, PDAM, pembentukan produk hukum dan LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi terhadap Anggaran 2018. Dan satu raperda yang tidak jadi dibahas yakni raperda tentang PD. Waluya.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, tidak dibahasnya raperda PD. Waluya tersebut dikarenakan akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) provinsi.”Kita menunggu dulu hasil dari BPKP,”ujar Fahmi usai rapat Paripurna persetujuan empat raperda di Gedung DPRD Kota Sukabumi Selasa sore, (02/07/2019).
Jadi lanjut Fahmi, setelah BPKP tuntas baru nanti akan segera dimasukan ke dewan untuk segera dibahas nantinya. Fahmi juga tidak mengetahui sejauh mana tingkat krusial permasalahan di tubuh waluya tersebut. Yang jelas tambah Fahmi, pihaknya saat ini tetap menunggu hasil dari BPKP tersebut.”Apapun keputusanya kita tunggu rekomendasi dari BPKP,”aku Fahmi.
Disisi lain Fahmi juga menyoroti masalah penyerapan anggaran yang masih belum terpenuhi targetnya di semester I ini. Namun aku Fahmi, rata-rata penyerapanya tergolong bagus ada dikisaran 40%.”Situasi pileg dan pilpres juga agak sedikit tertunda dalam penyerapan anggaran tersebut,”ujar Fahmi,
Fahmi meyakini, di triwulan berikutnya semua yang belum terpenuhi bisa dikejar target penyerapanya. Salah satu langkah itu tentunya harus dipacu yang alami rendah penyerapan anggarannya.”Adalah beberapa dinas yang perlu dipacu penyerapan anggaranya,”terangnya
Untuk itu Fahmi juga berharap sekali jika APBD perubahan tahun 2019 bisa rampung sebelum dewan periode 2014-2019 habis masa jabatanya.”Makanya segera pembahasan APBD perubahan tersebut dibahas, mengingat waktu yang saat ini sangat mepet,”pungkas Fahmi. (Ardan)