MBInews.id, Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. tindakan tegas yang dilakukan tersebut, merupakan bentuk impelmentasi dari Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaran perhubungan.
Kasi Dalops Dishub Kota Sukabumi Agus Ahmad mengungkapkan, penertiban yang dilakukan ini mulai dari Jl A Yani, Gudang, Siliwangi, Samsudin Suryakencana, Martadinata, dan Jln. Ir H Djuanda, dengan melibatkan personil gabungan dari Dishub, TNI, Polisi dan Sat Pol PP.”Dari hasil penelusuran tersebut, ada 18 kendaraan baik roda dua atupun empat yang kita gembosi karena melanggar perda tgersebut,”ujar Agus. Disela-sela penertiban Selasa, (06/08).
Untuk mengawasi masyarakat agar tidak melanggar peraturan parkir tersebut, Dishub setempat akan terapkan pola patroli selama satu bulan.
“Setelah 10 hari kita akan lakukan evaluasi.Termasuk larangan parkir itu full atau di waktu tertentu saja,” jelasnya.
Agus mengakui jika fasilitas tempat parkir di Kota Sukabumi masih kurang. Namun, bukan berarti masyarakat dibolehkan melanggar aturan yang berlaku.
“Terkait tempat parkir, saat ini Pemerintah sedang menargetkan pembangunan dua buah gedung parkir,” pungkasnya.(Ardan)