SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui bagian hukum terus gencar lakukan penyuluhan produk hukum kepada masyarakat. Penyuluhan yang dilakukan tersebut, tentu saja bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat. Terutama, semua Peraturan Daerah (perda) yang diberlakukan.
“Penyuluhan ini kan salah satu langkah untuk menginformasikan produk hukum apa saja yang berlaku. Dan masyarakat haru mengetahuainya, terutama masalah perda,”ujar Kabag Hukum setda Kota Sukabumi Hj. Lulu Yuliasari usai menggelar penyuluhuan Hukum kepada warga Keluarahan Sudajayahilir dan Jayamekar di Balaikota Sukabumi. Rabu,(06/11/2019).
Dalam penyuluhan kali ini lanjut Lulu, produk hukum yang sosialisasikan kepada masyrakat yakni Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan metrologi Legal, Perda no 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dalam kegiatan ini juga pihaknya mengundang dari BPJS dan dari Polres Sukabumi Kota.”Kita juga undang dari BPJS Kota Sukabumi, begitu juga dari Polres terkait radikalisme,”ujar Lulu.
Lulu juga sangat apresiasi kepada masyarakat yang ikut penyuluhan tersebut selalu aktif. Maksudnya, antusias warga saat penyuluhan hukum terlihat saat dialog.”Saya apresiasi sekali dengan antusias masyarakat dalam penyuluhan produk hukum ini,”ucapnya.
Disisi lain pihaknya juga terus memperkenalkan tentang web JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Web tersebut lanjut Lulu, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sebab nantinya masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan. Apakah itu, Perda, Perwal ataupun peraturan Perundang-undangan pusat semuanya tinggal di klik saja di web JDIH.”Tadi juga ada masyarakat yang mencoba melakukan akses web JDIH. Yang penting ada keinginan semuanya mudah,”ucapnya.
Dalam penyluhan kali ini merupakan ke 32 penyuluhan yang dilakukan ke tingkat Keluarahan. Sehingga menyisakan satu kelurahan lagi untuk dilakukan penyluhan hukum.”Dari 33 keluarahan yang ada di Kota Sukabumi, tinggal satu Kelurahan lagi yang belum dilakukan penyuluhan hukum,”pungkas Lulu. (Ardan/MBI)