SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi masih menunggu tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2020 mengenai pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Bahkan, menurut Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, saat ini tengah melakukan pembahasan tentang pembubaran covid-19 di wilayahnya.”Jadi, sejak Perpres tersebut disosialisasikan ke semua daerah, kita juga langsung membahasnya,”ungkap Fahmi di Balaikota. Rabu, (22/07/2020).
Bahkan lanjut Fahmi, pihaknya juga masih menunggu terkait format ataupun mekanismenya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).”Kalau tidak salah hari ini juga (kemarin) akan disampaikan oleh Pemprov Jabar terkait penyesuaian struktur ataupun format tersebut.”Berdasarkan informasinya nanti akan diketuai oleh sekda,”tuturnya.
Fahmi juga menuturkan, jika pembubaran gugus tugas Covid-19 yang dimaksud itu, dalam rangka pembentukan gugus tugas baru dalam rangka penanganan dan meningkatkan lebih fokus kepada penanganan ekonomi. terutama recovery Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).”Nantinya akan digantikan dengam gugus tugas penanganan recovery ekonomi,”ungkapnya.
Namun lanjut Fahmi, sektor kesehatan dan jaringan pengaman sosial (JPS) tidak terabaikan tetap di prioritaskan, walaupun adanya perubahan gugs tugas yang saat ini untuk mengikuti percepatan ekonomi dalam hal ini UMKM.”Yang jelas intensinya tidak mengurangi konsentrasi penanganan terhadap kesehatan dan JPS,”pungkas Fahmi. (ardan/MBI)