SUKABUMI, MBInews.id – Puluhan aktivis petani dan petani pasirdatar Sukabumi mendatangi kantor Agraria dan Tararuang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Sukabumi, Jl. Suryakencana, Kota Sukabumi, Kamis (24/09/20).
Aktivis dan petani yang tergabung dalam organisasi SPI, Fraksi Rakyat, GMNI, IMM dan Bem UMMI menyampaikan aspirasinya dalam memperingati tani nasional yang jatuh pada 24 September.
Ketua SPI Kabupaten Sukabumi Daud Rojak dengan tegas, hari ini merupakan momentum hari tani nasional dan genap 60 tahun undangan-undang Reforma Agraria (UU PA), karena UU PA sendiri dibajak oleh RUU Omnibus Law. Jika RUU Omnibus law disahkan, maka negara ini seperti moster yang menjilat rakyatnya sendiri.
“Belum saja disahkan, prilaku pejabat BPN ini bermental calo semua. Tiap harinya mereka memperlakukan pengusaha seperti raja. Sementara rakyat sendiri dijadikan seperti babu. Menjadi menjadi ketidakadilan persoalan tanah di Sukabumi ini. Apalagi di sahkan bisa saja menjadi bajingan” katanya.
Rojek menyebutkan, alasan aktivis mendampingi petani, karena selama ini pejabat BPN Kabupaten Sukabumi selalu berpihak kepada pengusaha-pengusaha perkebunan. Bahkan salah satu pejabat BPN pada (03/09/20) kemarin berbicara didepan masyarakat di Jampangtengah mengatakan, mana petaninya? jangan sampai diperalat.
“Jika bukan alasan Covid-19. Maka kami siap datangkan 400 petaninya hari ini. Pada saat kita akan buktikan saat itu, tak lama BPN Kabur. Kita datang kesini untuk membuktikan petani itu ada dan tetap bertahan” ucapnya.
Tidak hanya itu, Rojak menganggap BPN sebagai tugas pelaksana hari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana Perpres No. 86 tahun 2018 dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya.
“GTRA sudah terjadi di Warungkiara sebagai percontohan. Tetapi bulsith, masih menyisakan persoalan dilapangan. BPN seperti calo, Asal Bapak Senang. Kemudian dilaporkan ke Kementerian,”.
“Padahal yang mendapatkan tanah disana orang-orang pesanan yang bekerja oknum BPN” pungkas Rojak. (Dian/Mbi)