BANDUNG, MBInews.id – KI Jabar mengelar monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dengan batas akhir pengembalian kuesioner tersebut tertanggal 25 September 2020 jam 24.00 melalui e mail KI Jabar.
“68 Badan Publik telah mengembalikan kuesioner (SAQ) secara tepat waktu, satu badan publik mengembalikan kuesioner telat satu hari dari titi mangsa pengembalian yang telah ditentukan,”
Ketua KI Jabar, IF menegaskan untuk mengoptimalkan verifikasi kuesioner dari badan Publik, KI Jabar mengambil kebijakan untuk memperpanjang waktu proses verifikasi sampai dengan 7 Oktober 2020 dan hasil sementara akan diumumkan pada tanggal 9 Oktober 2020 melaui laman Web KI Jabar.
Untuk itu, “kepada 68 badan publik yang telah mengirimkan balik kuisioner monev KI Jabar 2020 untuk mempersiapkan secara maksimal data dan dokumen yang telah dilampirkan pada kuisioner yang terkembali sehingga tim penilai akan secara cermat memberi penilaian keterbukaan pada verifikasi lapangan yang akan dilakukan tim independen,”kata IF
Menurut IF panggilan Ijang Faisal, Khusus kepada 49 badan publik yang tidak mengirimkan kembali kuisioner,, bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebagai kewajiban dan diharuskan bagi badan publik yang anggaran pembiayaannya dibiayai oleh APBD dan atau APBN, tandasnya
“Tidak ada tawar menawar bahwa badan publik semuanya harus terbuka baik terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD dan ataupun APBN,”
Walaupun terlambat sehari, tim penilai akan tetap diterima dengan konsekuensi Badan Publik bersangkutan mengikuti Monev tapi tidak masuk tahapan pemeringkatan yang akan diproses selanjutnya. Tetapi setidaknya badan publik tersebut telah menjalankan sebagian kewajibannya sesuai UU KIP dengan telah mengupdate website (informasi berkala), melaporkan layanan informasi publik kepada KI terkait hal lain dan seterusnya” ujar IF panggilan Ijang Faisal Ketua Komisi Informasi Jawa Barat
Sanggahan dari Badan Publik atas hasil sementara berlangsung mulai tanggal 9-15 Oktober 2020. Sedangkan verifikasi lapangan mulai 26 Oktober – 4 November 2020. Presentasi Badan Publik Terpilih tanggal 9 – 13 November 2020. Upaya memetakan penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan publik di Jawa Barat diakhiri dengan acara puncak berupa Penganugrahan yang direncanakan akan berlangsung tanggal 2-3 Desember 2020.