SUKABUMI, MBInews.id – RRM (28) pembuat video ujaran kebencian, kesusilaan dan penghinaan terhadap institusi Polri diganjar pasar berlapis.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, bahwa pada hari Selasa (13/10/20) sekira jam 14.00 wib pelaku ikut melakukan aksi unjuk rasa di daerah patung kuda Jakarta, saat unjuk rasa pelaku membuat swavideo dengan mengatakan Polisi anjing secara berulang-ulang sambil mengacungkan jari tengah tangan kanannya.
“Sesampainya di Sukabumi pelaku ini, membagikan videonya kepada teman-temannya, sehingga video yang dibuat oleh pelaku viral di media sosial” kata Sumarni saat konferensi persnya, Jumat malam (16/10/20).
Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian Resort Sukabumi Kota, menyita barang bukti 1 unit handphone merk Realme 5 pro, 1 potong kaos oblong lengan panjang warna hitam dan 1 potong celana panjang warna coklat.
” Handphone dan pakaian yang saat itu digunakan pelaku kita sita, guna untuk penyelidikan lebih lanjut” kata Sumarni.
Akibat prilakunya, RRM akhirnya dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat 2 uu RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45 ayat (1) ju. Pasal 27 aya (1) uu RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 207 KUHP.
” Tersangka ini ancaman penjaranya maksimal 6 tahun. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Sumarni.
Sebelumnya diberitakan, RRM mengaku kesal, karena dirinya mengaku tertembak gas air mata saat ikut aksi unjuk rasa, hingga akhirnya membuat video kebencian terhadap aparat kepolisian.
“Polisi anj***, polisi anj***etamah, naon pak teumawa nanaon aingah kalakah rek ngusir, demokrasi pak ieumah. Damai pak slow, teu mawa naon-naon didieumah. orang sunda aingmah orang Jampang,” ujar RRM dalam video viralnya. (Dian/Mbi)