SUKABUMI, MBInews.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Fraksi PKS Wawan Juanda diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi oleh mahasiswa PB HIMASI. Kamis (22/10/20).
Ketua PB HIMASI Eki Rukmansyah, menyebutkan, dalam penandatanganan penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan Wawan Juanda pada Jum’at (16/10) lalu, dianggap tidak memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku. Bahkan hanya sebelah pihak.
” Surat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja secara kelembagaan DPRD Kota Sukabumi tidak memenuhi unsur-unsur yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan surat tersebut batal demi hukum” ucapnya.
Menurut Eki, Wawan Juanda penandatanganan penolakan UU Cipta Kerja harus memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada DPRD Kota Sukabumi mau pun Publik.
” Indikasinya ini diduga melanggar Tata Tertib dan Kode Etik yang sudah diatur jelas dalam Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019,” jelas Eki.
Harusnya Kata Eki, Anggota DPRD harus mentaati Tata Tertib dan Kode Etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota DPRD, Pimpinan DPRD, dan DPRD Kota Sukabumi secara kelembagaan.
” Kami akan menempuh jalur hukum dengan mengadukan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi,” tandasnya. (Dian/Mbi).