SUKABUMI,Mibinews.id– Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan petani, terkait turunya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 tahun 2020, tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Berdasarkan Permentan tersebut, untuk pupuk jenis urea per Kg sebesar Rp2.250, dan per karung Rp112.500, ZA Rp1.700 per kg dan per karung Rp85.000, kemudian SP-36 per kg Rp2.400 untuk per karung Rp120.000, Phonska per karung mencapai Rp115.000 sedangkan per kg Rp2.300, dan pupuk Petroganik per kg Rp800 untuk per karung sebesar Rp32.000.
“Walalupun Permentan turunya per tanggal 30 Desember 2020 lalu, kita tetap harus memberitahukan kepada petani tentang harga pupuk subsidi untuk tahun ini,”ujar kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri setiawan, saat dihubungi lewat telepon gengamnya. Kamis, (20/5/2021).
Andri mengungkapkan, di Kota Sukabumi sendiri, alokasi pupuk subsidi jenis urea mencapai 845.575 kg, ZA 462 kg, NPK 1.161.865 kg, SP36 sebanyak 1.385 kg, dan pupuk organik mencapai 1.092 kg.”Semuanya itu, untuk luas tanam padi dalam satu tahun yang mencapai 4.127,94 ha. Dengan total penerima mencapai 3.782 petani,”ungkapnya.
Andri mengatakan, nanti para petani bisa mendapatkan pupuk subsidi di kios-kios resmi yang ada di kecamatan se Kota Sukabumi.”Jadi di setiap kecamatan sudah ada kios resmi penjualan pupuk subsidi, sehingga para petani ketika akan memebali pupuk tingal menunjukan kartu tani, agar mendapatkan harga susidi. Dan sejuah ini kebutuhan pupuk subsisdi di Kota Sukabumi tergolong aman,”ardan/mbi.