SUKABUMI, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi bentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (09/06/21).
Ketiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan-pelayanan kesehatan dan Raperda penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (Perumda AM TBW) Kota Sukabumi dan Raperda inisiatif legislatif tentang penyediaan sarana tempat ibadah di perkantoran dan tempat perbelanjaan.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, mengungkapkan, kedua Raperda yang diajukan oleh Pemkot Sukabumi sangat dibutuhkan upaya memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Perda ini sangat dibutuhkan, seperti halnya dengan Raperda penyertaan modal .Pemerintah daerah masih punya kewajiban memberikan penyertaan modal ini sebagaimana disepakati awal 25 Milyar, sebelumnya sudah diserahkan 21 Milyar, hari ini tinggal sisanya yang belum diberikan pada PDAM,” ucap Fahmi usai rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (09/06/21).
Tentunya kata Fahmi, dengan pemberian modal tersebut memberikan pelayanan, kepada pelanggan dan yang terbaik untuk masyarakat.
“Karena ada beberapa masalah yang harus diselesaikan, seperti kebocoran pipa dan hal itu harus segera dilakukan penanganan dengan segera,” Katanya.
Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kesehatan, lanjut Fahmi, terdapat beberapa layanan baru seperti, pelayanan ambulan dan swab test di laboraturium daerah, yang belum di atur dalam Perda sebelumnya. Sehingga, perlu adanya pembaharuan untuk memasukan pelayanan – pelayanan baru tersebut dalam Perda.
“Jika kedepannya ke dua Raperda tersebut sudah disahkan, maka pelayanannya pun harus lebih dimaksimalkan,”tuturnya.
Terkait Raperda inisiatif DPRD tentang penyediaan sarana tempat ibadah di perkantoran dan tempat perbelanjaan, Kata Fahmi, sebetulnya Pemda telah memiliki Perda yang mengatur tentang bangunan, yang mana di dalamnya telah mengatur fasilitas ibadah yang harus disiapkan. Hanya saja, dalam Perda tersebut tidak mengatur secara spesifit terkait sarana ibadah yang harus disiapkan.
“Pada intinya, kami mengapresiasi Raperda usululan dari DRPD ini,”tandasnya.
Usai melaksanakan rapat Paripurna, DPRD Kota Sukabumi Kembali mengelar sidang pembentukan panitia khusus untuk ketiga Raperda tersebut. (Dian/Ardan/Mbi).