MEDAN, Anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Fraksi NasDem Timbul Sinaga, menolak wacana pemerintah yang ingin menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya 10 % menjadi 12%.
Pasalnya pengenaan PPN itu juga berdampak terhadap bahan pokok makanan yang sebelumnya tidak dikenai PPN tapi nantinya akan dikenai PPN 1%.
Hal itu disampaikan Dr Timbul Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/06/2021).
“Hal ini sangat bertolak belakang dengan rencana pemulihan ekonomi nasional akibat dampak covid-19. Tentunya ini akan menambah harga jual karena berhubungan dengan meningkatnya PPN. Sementara kemampuan daya beli masyarakat masih sangat berdampak di masa pandemi covid-19,” katanya.
Sebagai anggota dewan yang mendalami bidang ekonomi, Timbul Sinaga berharap pemerintah belajar dari teori pareto.
Teori yang dimaksud adalah tidak boleh masyarakat dibebankan hanya untuk meningkatkan pendapatan belanja negara.
Untuk itu, Timbul menyarankan Menteri Keuangan membaca kembali teori-teori pareto sesuai dengan kondisi atau keadaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sekali-kali meningkatkan pendapatan negara tapi membebani masyarakat dengan peningkatan PPN dan memperluas objek pajak PPN pada bahan pokok. Hal ini akan berakibat pada kekurangan daya beli atau kekurang kemampuan masyarakat untuk memperoleh bahan pokok,” tegasnya.
Seperti diberitakan oleh beberapa media sebelumnya, bahwa pemerintah sedang membuat draft rancangan UU perubahan ke-5 atas UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan.
Draft rancangan UU itu berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10 % menjadi 12%. Bila revisi itu disahkan bahan pokok makanan yang sebelumnya tidak dikenai PPN akan dikenai PPN 1%.
‘Saya menolak draft rancangan UU ini diteruskan. Dengan akan dibuatnya rancangan perubahan pajak ini, pemerintah jangan hanya semata-mata berpikir untuk mencapai keseimbangan anggaran pendapatan belanja negara. Karena ekonomi riil mengharapkan stimulus-stimulus ekonomi kepada masyarakat,” kata Timbul
Dengan tegasnya lagi, kata Timbul, kalau hanya sekadar menyeimbangkan anggaran pendapatan dan belanja negara karena belanja negara sudah sangat besar sehingga tak tertutupi dengan pendapatan, maka ekonomi nyata akan mengalami kesulitan dan benturan yang baru dengan pengenaan pajak tersebut.
Kenaikan pajak akan berdampak langsung pada kenaikan-kenaikan harga bahan pokok yang objeknya adalah objek PPN yang dimaksud.
“Akan banyak objek yang berdampak pada perubahan PPN khususnya daya beli masyarakat ekonomi lemah akibat pengenaan pajak PPN terhadap bahan pokok,” tandasnya.
Reporter : Sadar Laia