SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, meninjau langsung pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, setelah penutupan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Selasa (24/8/2021) siang.
Fahmi bersama Jajaran Forkopimda Kota Sukabumi, memastikan langsung berjalannya kesiapan pusat perbelanjaan, terkait peraturan operasional di masa PPKM Level 4 saat ini.
“Hasil peninjauan saat ini kita melihat, ini sudah sangat tertib dan sesuai dengan standar yang disepakati dalam rapat koordinasi pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi kemarin,” beber Fahmi kepada awak media, Selasa (24/8/2021) siang.
Fahmi menuturkan, pada masa PPKM saat ini, status level Kota Sukabumi berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 tahun 2021, masih berada pada status level 4.
“Meskipun di level 4, tetap ada kelonggaran. Karena kita ingin ekonomi juga bergerak, meskipun perlahan namun harus bergerak,” tegasnya.
Sementara itu, Fahmi juga menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat koordinasi pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, ada beberapa hal yang harus diterapkan pada waktu operasional pusat perbelanjaan. Diantaranya mulai dari jam operasional mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kemudian, diwajibkannya memperlihatkan kartu vaksin bagi pengunjung yang hendak masuk, serta batasan kapisitas pengunjung, yang hanya boleh menampung 50 persen dari total kapasitas.
“Bagi pengunjung yang berusia dibawah 12 tahun, tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan dan juga bagi lansia juga tidak diperbolehkan mamasuki pusat perbelanjaan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, terkait pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, masih sesuai menurut kesepakatan yang terjadi antara pengelola pusat perbelanjaan, dan juga Forkopimda Kota Sukabumi. Dan terkait sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar kesepakatan, berupa ditutupnya kembali pusat perbelanjaan tersebut. Ardan/Wan/Mbi