• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, Januari 5, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Antisipasi Kenaikan Covid-19 Gelombang Ketiga, Pemkot Cimahi Larang ASN Ambil Cuti saat Nataru

November 24, 2021 - 18:10:09
in Bandung Raya, Cimahi & KBB, Jabar
Antisipasi Kenaikan Covid-19 Gelombang Ketiga, Pemkot Cimahi Larang ASN Ambil Cuti saat Nataru

BANDUNG, Pemerintah Kota Cimahi keluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Untuk ASN Pemkot Cimahi hingga tingkat kelurahan, saya perintahkan tidak ada cuti Nataru (Natal dan Tahun Baru). Semua tetap di rumah masing masing, tidak mudik, tidak libur kerja tetap bekerja melayani masyarakat,” kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Rabu 24 November 2021.

Bagi para ASN yang memaksakan diri berlibur, apalagi pelesiran ke luar daerah, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Larangan ini semata-mata dikeluarkan untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda.

BeritaLainnya

Lapang Merdeka Sukabumi Akan Direvitalisasi, PKL dan Aktivitas Tak Sesuai Perda Ditertibkan

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Pimpin Rapat Optimalisasi Pajak Daerah, Tegaskan Bebas Pungli

Untuk memantau para PNS, Pemkot Cimahi sendiri sudah memiliki sistem yang diberi nama Sikonci. Lewat aplikasi tersebut, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Policy and Strategy (GPS).

Ngatiyana melanjutkan, pihaknya sendiri bakal menerapkan kembali PPKM Level 3 sesuai intruksi dari pemerintah pusat. PPKM Level 3 rencananya akan diterapkan kembali akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.

“Untuk hindari gelombang ketiga penularan Covid-19, kita ikut instruksi pusat. Ketika ditentukan menerapkan level 3 Cimahi akan ikut, apalagi daerah lain seperti DKI Jakarta juga kasusnya naik,” ujarnya.***

Rep Fazark

Tags: ASN dilarang CutiHari Libur Nasional 2021NataruPemkot Cimahi
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Lapang Merdeka Sukabumi Akan Direvitalisasi, PKL dan Aktivitas Tak Sesuai Perda Ditertibkan

Lapang Merdeka Sukabumi Akan Direvitalisasi, PKL dan Aktivitas Tak Sesuai Perda Ditertibkan

Januari 5, 2026
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Pimpin Rapat Optimalisasi Pajak Daerah, Tegaskan Bebas Pungli

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Pimpin Rapat Optimalisasi Pajak Daerah, Tegaskan Bebas Pungli

Januari 4, 2026
Wali Kota Sukabumi Turun ke Lapangan, Program 12 PAS Menyentuh Warga Kecamatan Cikole

Wali Kota Sukabumi Turun ke Lapangan, Program 12 PAS Menyentuh Warga Kecamatan Cikole

Januari 4, 2026
Wali Kota Sukabumi Jenguk Korban Penganiayaan, Belum Ada Laporan Resmi Kepada Pihak Kepolisian

Wali Kota Sukabumi Jenguk Korban Penganiayaan, Belum Ada Laporan Resmi Kepada Pihak Kepolisian

Januari 4, 2026
Ayep Zaki Soroti Ledakan Minimarket di Kota Sukabumi, Dinas Perizinan Dipanggil

Ayep Zaki Soroti Ledakan Minimarket di Kota Sukabumi, Dinas Perizinan Dipanggil

Januari 4, 2026
BAZNAS Jabar Kembali Menorehkan Prestasi dengan meraih Predikat INFORMATIF Dalam Anugerah E-Monev 2025

BAZNAS Jabar Kembali Menorehkan Prestasi dengan meraih Predikat INFORMATIF Dalam Anugerah E-Monev 2025

Desember 31, 2025
Next Post
Tuntas Dibahas Badan Anggaran, APBD Tahun 2022 Kota Sukabumi Siap Dievaluasi Gubernur Jawa Barat

Tuntas Dibahas Badan Anggaran, APBD Tahun 2022 Kota Sukabumi Siap Dievaluasi Gubernur Jawa Barat

PPKM Level 3 Akan Diterapkan Saat Nataru,  Kota Bandung Siap Mengikuti kebijakan Pusat

PPKM Level 3 Akan Diterapkan Saat Nataru, Kota Bandung Siap Mengikuti kebijakan Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In