SUKABUMI, Mbinews.id – Antisipasi terjadinya peredaran minuman keras (miras) beralkohol, Jajaran Polsek Citamiang melakukan razia rutin ke toko-toko.
Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja, memimpin langsung razia yang dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut.
“Untuk KRYD malam hari ini, kami melakukan razia toko penjual jamu, untuk mengantisipasi adanya penjualan miras ilegal,” ujar Arif kepada awak media, Minggu (07/08) dini hari.
Baca Juga: Pupuk Semangat NKRI Jelang Hari Kemerdekaan, Forkopimcam Cikole, Bersama Walikota Bagikan Bendera
Lanjutnya, benar saja setelah dilakukan monitoring ke beberapa penjual jamu, pihaknya masih mendapatkan adanya pemilik toko yang masih menjual miras beralkohol.
“Pada toko jamu di Jalan Otista, Kelurahan Nanggeleng, ada dua toko jamu yang kedapatan masih menjual miras beralkohol,” bebernya.
“Total ada sisa 8 botol miras beralkohol yang belum terjual, dan berhasil kami amankan,” sambungnya.
Masih menurut Arif, atas kepemilikan miras beralkohol itu, kedua pemilik toko jamu tersebut di data dan diberikan himbauan perihal larangan penjualan miras beralkohol di wilayah hukum Polsek Citamiang.
“Kami dari Polsek Citamiang akan selalu rutin mencegah terjadinya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Citamiang,” tandasnya. (Ardan/Wan/Mbi)