SUKABUMI,Mbinews.d– Kolaborasi antara Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menjadi salah satu bukti keseriusan Pemerintah Kota Sukabumi memberikan pelayanan kepada pelaku UMKM dalam hal keamanan pangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, saat memebuka kegiatan penyuluhan keamanan pangan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Sukabumi. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan produsen pangan industri rumah tangga (IRT) agar menghasilkan produk aman dan bermutu tersebut bertempat di ruang pertemuan Dinkes Kota Sukabumi. Kamis, (29/9/2022).
“Di sisi lain, pemerintah juga memberikan dorongan agar produksi IRT oleh para produsen benar-benar memperhatikan pengolahan pangan secara higienis. UMKM di Kota Sukabumi harus tumbuh, berkembang, dan naik kelas”ujar Andri. seperti dikutip di situs kdp.sukabumikota.go.id.
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan demikian, para pelaku usaha di daerah dapat mengajukan perizinan atau Nomor PIRT secara langsung sesuai dengan jenis pangan olahan yang dimiliki.
“Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga merupakan komitmen produksi pangan olahan rumah industri rumah tangga untuk menjamin kualitas produksi. Hal ini sudah semestinya dimiliki oleh para produsen. Sertifikat PIRT setidaknya dapat menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran,”katanya.
Baca Juga; https://mbinews.id/2021/10/12/pemkot-sukabumi-terus-kembangkan-umkm/
Selama ini, Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan pengawasan kepada para pelaku UMKM. Produsen Industri Rumah Tangga harus memenuhi aspek penting sebagai syarat penerbitan sertifikat. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan yang dapat mengakses perizinan, kondisi pelaku usaha terkait kepemilikan sertifikat.ardan/wan/mbi.