SUKABUMI, Mbinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, resmi mengesahkan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi tahun 2022. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman memimpin langsung sidang paripurna yang dilakukan secara hybrid (daring dan luring) dan dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kota Sukabumi tersebut, Minggu (02/10).
Dalam keterangan persnya, Kamal didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengatakan, pada sidang paripurna kali ini sudah disetujui R-APBD perubahan Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Porvinsi Jawa Barat.
“Pada hari ini telah disepakati R-APBD perubahan Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022. Sebelumnya memang sempat defisit, namun setelah melalui berbagai prosess dan perbaikan, saat ini sudah menunjukan hasil yang imbang,” ujar Kamal kepada awak media, Jumat (30/09)
BAca Juga: Rapat Paripurna Sampaikan Keputusan APBD Perubahan 2022
Lanjutnya, setelah disetujui oleh DPRD Kota Sukabumi selanjutnya terkait perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022 tinggal menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat. Sementara itu, Wawan Juanda menambahkan, sesuai dengan rancangan yang ada saat ini, memang terdapat penurunan terhadap pendapatan daerah pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2022, jikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 3,28 persen.
“Karena saat ini ada keharusan untuk mengeluarkan sebesar 2 persen untuk belanja sosial terkait kenaikan harga BBM saat ini,” ujar Wawan.
Dalam sidang paripurna yang berlangsung tersebut, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami serta Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, juga menghadiri langsung sidang paripurna yang berlangsung hingga sore hari tersebut. Dalam keterangannya, Fahmi mengatakan saat ini perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022 telah berimbang.
“Alhamdulilah hari ini sudah terjadi sebuah kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD. Dan tadi seperti yang kita simak bersama, jika sebelumnya kami sampaikan defisit, maka saat ini sudah berimbang,” ujar Fahmi.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Sampaikan Langsung Laporan Penggunaan APBD 2021 Pada Rapat Paripurna
Lanjutnya, kemudian saat ini tinggal menunggu tahapan lanjutan yakni hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat selama 15 hari kedepan. Sehingga di bulan Oktober nanti Pemerintah Kota Sukabumi sudah bisa melaksanakan kegiatan yang bersumber dari perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022.
“Target kami mudah-mudahn di akhir bulan nanti penyerapan anggaran untuk lanjutan kegiatan di Kota Sukabumi sudah mulai bisa berlangsung,” pungkasnya.
Dalam sidang paripurna tersebut juga disampaikan Komposisi dalam perubahan APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2022 setelah pembahasan antara Pemda dan DPRD di antaranya:
1. Pendapatan daerah dalam rencana perubahan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2022 direncanakan sebesar Rp 1.145.369.526.861, dibandingkan dengan sebelum perubahan sebesar Rp 1.184.170.360.786 mengalami penurunan sebesar Rp 38.800.833.925 atau berkurang 3,28 persen.
2. Belanja dalam awal rencana perubahan TA 2022 sebesar Rp 1.259.86.598.923 dibandingkan dengan sebelum perubahan sebesar Rp 1.205.69.299.476 mengalami kenaikan sebesar Rp 54.700.299.447 atau bertambah 4,48 persen. (Ardan/Wan/Mbi)