banner 728x250

Ini Kata Wali Kota Saat FPD BPKPD Kota Sukabumi

banner 120x600
banner 468x60

SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, meminta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menghadirkan inovasi dalam pengelolan pendapatan daerah. Seperti halnya, digitalisasi pembayaran, memetakan, mengembangkan, dan pengendalian penerimaan.

“Jadi, ketika digitalisasi diterapkan, terjadi kenaikan signifikan,”ujar Fahmi, usai menghadiri Forum Perangkat Daerah (FPD) BPKPD Kota Sukabumi, disalah satu Hotel di Kota Sukabumi. Selasa, (14/2/2022).

banner 325x300

Baca Juga:https://mbinews.id/2021/12/23/bpkpd-kota-sukabumi-dongkrak-pad-melalui-pajak-abt/

Fahmi menambahkan, ada lima isu strategis. Diantaranya, laporan kinerja dan keuangan tepat waktu, Opini BPK-WTP , opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), Kesesuaian Program memastikan kesesuaian program dalam dokumen perencanaan APBD.

Berkaitan dengan pajak, pendapatanya memang alami kenaikan signifikan dari dua tahun ini. Tapi, dari sisi retribusi alami penurunan.

“Kami berharap, tahun 2024, potensi pajak dan retribusi mampu meningkat, dengan inovasi yang dilakukan oleh BPKPD,”tandasnya.

Baca Juga:https://mbinews.id/2022/02/10/walikota-sukabumi-minta-bpkpd-libatkan-teknologi-untuk-optimalisasi-pendapatan/

Sementara itu, Kabid Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian Pajak Daerah pada BPKPD, Martha Galuh Budianti menambahkan, Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Diantaranya, dari sektor pajak dan retribusi. PAD Kota Sukabumi dari sektor pajak daerah, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Sukabumi tahun 2020 sebesar 50 Miliar terdapat peningkatan sebesar 32,91 persen, terhadap realisasi penerimaan tahun 2022 yang mencapai 67,55 Miliar,”akunya.

Baca Juga:https://mbinews.id/2021/01/14/kunker-ke-bpkpd-komisi-ii-dprd-kota-sukabumi-minta-peningkatan-pad/

Sedangkan retribusi sendiri, lanjut Martha, ada tiga jenis. Yakni, retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Dima ketiga jenis retribusi tersebut dikelola oleh 9 SKPD. Diantaranya, DLH, Dinas Kesehatan, DPUTR, DPMPTSP, DKP3, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Industri dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan BPKPD.

Baca Juga:https://mbinews.id/2023/01/11/sepanjang-2022-perolehan-pajak-daerah-di-kota-sukabumi-lampaui-target-yang-sudah-ditentukan/

“Memang, seharusnya retribusi itu meningkat, seiring dengan fasilitas yang telah disediakan, oleh pemerintah daerah. Namun menjadi kendala dalam pengelolaan retribusi, salah satunya belum dilaksanakan secara digital,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *