SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melakukan penandatanganan nota kesepakatan, tentang penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
MoU tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, serta disaksikan oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi, di ruang Utama Bali Kota Sukabum. Selas, (17/06/2025).
Wali Kota SUkabumi, Ayep Zaki mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengharapkan nota kesepakatan bisa diimplementasikan dengan sebaik – baiknya, serta meningkatkan sinergi kedua belah pihak untuk mewujudkan good and clean governance.
Ayep jugta mengungkapkan, bahwa kerja sama ini harus ditindaklanjuti secara konkret, tidak hanya berhenti pada seremoni administratif. Menurutnya, nota kesepakatan ini merupakan bagian dari strategi pembangunan hukum yang bersifat preventif, bukan sekadar reaktif.
“Penanganan hukum harus bersifat preventif, bukan hanya reaktif. Karena itu, kerja sama ini harus diwujudkan dalam bentuk pendampingan nyata di lapangan,”tandasnya.
Ayep juga mengapresiasi peran aktif Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia berharap agar kerja sama ini menjadi fondasi bagi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus berupaya, membangun sistem pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,”katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, menekankan, bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi awal dari sinergi yang lebih substansial. Ia mendorong agar pemerintah daerah secara aktif memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum.
“Penting bagi kami agar kegiatan-kegiatan pemerintahan dikomunikasikan sejak awal, khususnya terkait aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, kami bisa memberikan pendampingan yang tepat untuk meminimalkan risiko hukum yang mungkin muncul,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.