MBInews.id, Sukabumi – Anggaran untuk jasa pengabdian atau purnabakti bagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi periode 2014-2019 sudah diajukan ke pihak badan Pengelolaan Keuangan daerah (BPKD) Kota Sukabumi.”Kita sudah ajukan ke BPKD mengenai uang purnabakti tersebut,”ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukmana kepada MBInews.id. Selasa, (6/8/08).
Asep mengungkapkan, uang tersebut nantinya langsung akan diterima langsung melalui rekeing masing-masing anggota DPRD tersebut. Pengajuan tersebut tentunya mengingat masa jabatan DPRD periode tersebut habis per 5 agustus 2019.”Kita langsung ajukan dana purnabakti tersebut, Jadi bisa kemungkinan hari ini cair,”terang Asep.
Total anggaran dana purnabakti tersebut, sekitar Rp300 juta yang sudah disiapkan oleh Pemkot Sukabumi. Asep mengatakan, setiap anggota dewan tidak akan sama mendapatkan dana tersebut. Hal itu disesuaikan dengan jabatan dan masa bakti keanggotaanya. Jika anggota dewan itu penuh selama lima tahun akan mendapatkan 6 kali uang representasi.”Tidak semua sama, ada yang kurang lima tahun seperti Pergantian Aantar Waktu (PAW), itu hitungannya beda,”ujarnya.
Begitu juga dengan jabatan di dewan sendiri hitunganya pun ada perbedaan dengan anggota. Namun perbedaan dana purnabaktinya tidak begitu signifikan.”Jabatan Ketua, Wakil sama anggota itu berbeda. Tidak jauh lah,”jelasnya. (Ardan)