Permudah Legalitas dan Akses Modal UMKM, DPMPTSP Kota Sukabumi Jemput Bola Penerbitan NIB
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
- visibility 100
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, terus memperluas akses legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui layanan jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui program Siap Jemput Perizinan Masyarakat Bersama Online Single Submission (Si Jimat Boss), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, mendatangi langsung pelaku usaha untuk mempermudah proses perizinan sekaligus membuka peluang akses pembiayaan perbankan.
Pelayanan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (28/10/2026), melalui kolaborasi DPMPTSP dengan organisasi Anak Generasi (DAG). Kegiatan itu turut dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang menekankan pentingnya kepemilikan NIB sebagai dasar legalitas usaha dan salah satu pintu masuk bagi UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan.
Ayep mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM yang telah memiliki NIB agar mereka dapat difasilitasi untuk mengakses layanan keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan usaha, memperluas akses permodalan, dan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian daerah.
“NIB penting dimiliki para pelaku UMKM agar mereka memiliki legalitas dalam berusaha. Nomor tersebut sekaligus menjadi basis data pemerintah yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan,”ujar Ayep.

Ia menambahkan, pelayanan jemput bola perlu ditindaklanjuti dengan upaya konkret agar pelaku usaha tidak berhenti pada tahap memperoleh izin, tetapi juga mampu mengembangkan usahanya melalui dukungan pembiayaan dan pendampingan yang sesuai kebutuhan.
“Pelayanan ini bukan sekadar jemput bola. Kita harus mendorong pelaku usaha agar bisa bersaing dan berkembang. Usahanya berjalan, akses pembiayaannya tersedia, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Sukabumi,”katanya.
Ayep juga mengimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas perizinan gratis yang disediakan pemerintah daerah.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menjelaskan, instansinya tidak menetapkan target tahunan berdasarkan jumlah penerbitan NIB semata. Pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada pendataan kegiatan usaha dan pencapaian nilai investasi yang tercatat melalui sistem perizinan.
Hingga 31 September 2026, realisasi investasi Kota Sukabumi tercatat mencapai Rp1,395 triliun dari target tahunan sebesar Rp1,265.
“Alhamdulilla, garfik realisasinya tumbuh positif,”akunya.
Galih menyebutkan, pendataan melalui penerbitan NIB menjadi salah satu instrumen untuk memperoleh gambaran lebih terperinci mengenai aktivitas usaha masyarakat dan potensi investasi di daerah.
“Melalui pendataan NIB, kami dapat mengetahui kegiatan usaha yang berkembang di masyarakat. Data tersebut menjadi bagian penting dalam memetakan potensi investasi dan mendukung pengembangan usaha di Kota Sukabumi,”jelasnya.

Ia menerangkan, persyaratan pembuatan NIB relatif sederhana, yakni menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email. Bagi masyarakat yang mengalami kendala pada data kependudukan atau belum memiliki akun email, petugas siap memberikan pendampingan.
Selain pelayanan langsung di wilayah kelurahan, masyarakat juga dapat memperoleh bantuan perizinan melalui tenant DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Mayawati, Kota Sukabumi. Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis.
DPMPTSP Kota Sukabumi, kata Galih, berencana melanjutkan pelayanan jemput bola ke berbagai kelurahan, dengan menentukan titik-titik layanan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan sebaran pelaku UMKM.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui dua mekanisme, yakni kolaborasi dengan organisasi atau instansi terkait dan kunjungan lapangan yang dijadwalkan secara berkala.
“Frekuensi pelayanan direncanakan sekitar satu hingga dua kali dalam sebulan, dengan proyeksi empat hingga enam kali kunjungan dalam dua bulan berikutnya,”ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, mengatakan, program Si Jimat Boss dirancang untuk menjangkau pelaku usaha yang belum dapat mengurus perizinan secara mandiri melalui layanan daring.

Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP bekerja sama dengan pemerintah kelurahan dan mitra terkait untuk mengidentifikasi lokasi usaha serta mendatangi masyarakat yang membutuhkan layanan penerbitan NIB.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pelaku UMKM mendapatkan kemudahan dalam mengurus legalitas usahanya. Bagi masyarakat yang belum memahami layanan daring atau mengalami kendala menggunakan perangkat digital, petugas hadir langsung untuk membantu proses pengajuan NIB,”kata Saepulloh.
Ia mengungkapkan, selama dua hari pelaksanaan kegiatan di wilayah tersebut, jumlah pemohon tercatat sekitar 50 orang. Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring berlangsungnya pelayanan.
DPMPTSP juga, tambah Saepulloh, terus memperluas pendataan pelaku usaha di Kota Sukabumi. Berdasarkan keterangannya, sasaran pendataan yang digunakan instansinya mencapai sekitar 25.000 UMKM, sementara pada periode sebelumnya angka sasaran berada di kisaran 22.000 UMKM.
“Makanya, pendataan tersebut diperlukan. Karena, banyak warga Kota Sukabumi menjalankan usaha secara mandiri, baik dalam skala mikro maupun dalam bentuk kegiatan usaha lainnya,”ucapnya.
Saepulloh menegaskan, kepemilikan NIB memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha sekaligus membantu pemerintah memetakan sektor-sektor ekonomi yang berkontribusi terhadap perkembangan daerah.
Saat ini, pengajuan NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission berbasis pendekatan risiko (OSS-RBA). Satu NIB juga dapat digunakan untuk beberapa kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Legalitas usaha merupakan hak masyarakat yang harus difasilitasi pemerintah. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mempunyai identitas perizinan yang sah dan kegiatan usahanya dapat terdata dengan lebih baik,”jelasnya.

Melalui pola tersebut, piahknya berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh legalitas tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Selain penerbitan NIB, DPMPTSP juga mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban pelaporan sesuai skala, tingkat risiko, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Saepulloh menjelaskan, pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Frekuensi pelaporan dapat berbeda, antara lain berdasarkan kategori usaha dan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan tersebut digunakan untuk memantau perkembangan kegiatan usaha, termasuk nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, dan omzet perusahaan. Sementara itu, pelaku usaha mikro tetap perlu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan perluasan layanan perizinan dan pendataan usaha, kami berharap legalitas UMKM semakin merata, akses pembiayaan semakin terbuka, dan potensi investasi daerah dapat terus berkembang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur



Saat ini belum ada komentar