SUKABUMI, MBinews. Id – Penindakan parkir liar yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi sejak 5 Agustus 2019 lalu hingga saat ini sebanyak 582 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring penertiban parkir di sejumlah ruas jalan Kota Sukabumi.
” Hasil penindakan bulan selama satu bulan sebanyak 582 kendaraan yang terjaring terdiri dari sepeda motor 433 unit dan mobil 152 unit hingga saat ini” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi Imran Whardani.
Ratusan kendaraan tersebut, mendapatkan penindakan pencabutan pentil, penggembosan ban, penderekan dan tilang dari kepolisian. Berdasrkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Bagi pelanggar itu, kita berikan tindakan berdasarkan aturan yang berlaku saja”
Imran melanjutkan, selama Perda tersebut masih ada Dishub akan selalu konsisten mengawal dan menegakannya. Hal ini juga untuk kelancaran lalu lintas di Kota Sukabumi.
“Kita akan terus konsisten melakukan operasi penindakam ini, agar nyaman dalam berlalu lintas dan tidak sembraut” ungkap Imran
Menurut Imran, penindakan tersebut dilakukan di sejumlah titik. Misalnya di ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Gudang, Jalan RE Martadinata, Jalan R Syamsudin, Jalan Siliwangi, dan bundaan Kimia Farma serta Jalan Ir Djuanda atau Dago. Petugas yang dikerahkan meliputi Dishub, Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi dan Subdenpom.
Sebelum penindakan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya perda yang di dalamnya terdapat sanksi penertiban parkir sejak akhir 2018 lalu.
” kita sosialisasikan dengan pemasangan baliho, menempelkam stike, dan melalui media sosial”. Pungkasnya. (Dian/Koes)