SUKABUMI,Mbinews.id– Pasca gagalnya pemilihan pengelolan parkir di tepi jalan umum di tahun 2020 kemarin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, hingga saat ini masih belum bisa melakukan tender ulang. Hal itu dikarenakan adanya aturan baru, yakni Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang kerjasama daerah. Auran tersebut tentu saja akan sedikit merubah pola pemilihan pengelolaan parkir.”Karena ada aturan baru, kita belum bisa melaksanakan tender ulang terkait pengelollan parkir tersebut,”ujar Seretaris Dishub Kota Sukabumi Novian Restiadi. Rabu, (3/2/2021).
Meskipun demikian, dari sisi dokumen terkait proses pemilihan ulang pihaknya sudah menyiapkan. Hanya saja, karena ada aturan yang baru itu terkait pelaksanaan nanti, saat ini masih menjadi pembahasan, sebab bagaimanapun juga terkait mekanismenya harus ada arahan kebijakan baru dari pimpinan.”Jadi saat ini sedang dalam tahap penyesuaian aturan dari sisi mekanisme proses pemilihan seleksi. Karena diaturan yang bari itu isinya tentang cara kerjasama daerah, smentara di aturan yang lama noor 19 tahun 2016, isinya tentang aset daerah,”bebernya.
Ketika disinggung kapan akan dibuka pendaftaran seleksi lagi, Novian belum bisa berbicara panjang. Tapi, pihaknya sudah melakukan komunikasi ulang, terutama adanya perubahan SOTK baru.”Kami belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pendfatran pengelolaaan akan dibuka. Yang jelas, kami masih melakukan penyesuaian terkait permendagri yang baru tersebut,”pungkas Novian.ardan/mbi