SUKABUMI, Mbinews.id – DPRD Kota Sukabumi mengesahkan Rancangan pertauran daerah RTRW 2021-2041 Kota Sukabumi menjadi Peraturan daerah yang definiitif. Penegsahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, di Gdeung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/11/2021)
“Alhamdulilah, sudah selesai prosesnya. Memang perubahan tata ruang ini sangat diharapkan sekali,”ucap Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan hamami
Lanjutnya, menurutnya perubahan Perda RTRW ini memang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Sukabumi. Seperti, perubahan pada jalan-jalan nasional, kawasan bekas eks terminal lama.”Selain itu juga yang dulunya jlur hijau, dalam RTRW tersebut kita coba rubah menjadi jalur ekonomi,”singkat Andri.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW 2021-2041 Mulyono mengatakan, saat ini pihaknya sudha tuntas menyelesaikan kewajibannya dalam pembahasan Raperda RTRW 2021-2041, yang saat ini sudah disahkan menjadi Perda.
“Diharapkan Pemerintah Kota Sukabumi, segera mengirimkan berkas ini ke Provinsi Jawa Barat. Untuk kemudian dikirimkan ke Kementerian dalam Negeri, yang nantinya di koordinasikan dengan kementerian terkait,”bebernya.
Mulyono mengatakan, menurutnya berdasarkan perubahan yang terjadi pada tata ruang saat ini, maka perda sebelumnya harus dicabut.
“Perubahan tata ruang itu sebesar 36 persen, jadi lebih dari 20 persen. Sehingga, perda sebelumnya harus di cabut,” tandasnya.
Berdasarkan peraturan yang ada, batas waktu penyusunan Raperda RTRW ini adalah dua bulan. Namun terhitung sejak tanggal dimulainya penyusunan Raperda tersebut, pansus Raperda RTRW 2021-2041, telah merampungkan Raperda tersebut selama 21 hari. Ardan/Wan/Mbi