Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Praktisnya Transfer Dana Lewat BI Fast, Ada Promo Nol Rupiah dari bank bjb

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 23 Okt 2022
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG- MBInews.id – Saat ini, Bank Indonesia telah resmi meluncurkan sistem transfer dana BI Fast. Sistem tersebut memungkinkan nasabah untuk melakukan transfer dana ataupun transaksi pembayaran ritel secara real time setiap saat.

Berbeda dengan transfer dana pada umumnya, nasabah tidak hanya dapat memasukan nomor rekening bank tujuan ketika hendak bertransaksi, tetapi kini nasabah juga bisa mengirim dana dengan memasukan nomor HP ataupun alamat email orang yang dituju.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui fitur Proxy Address. Fitur ini adalah layanan tambahan dalam BI Fast sebagai alternatif pengganti nomor rekening dalam menerima dana.

Nasabah dapat mendaftarkan maksimal dua jenis Proxy Address, yaitu satu nomor HP atau satu alamat email yang berlaku untuk satu nomor rekening. Satu jenis Proxy Address hanya dapat terhubung dengan satu rekening saja.

Nantinya, nasabah tetap dapat mengubah/menghapus rekening yang terhubung dengan Proxy Address tersebut.

Fitur BI Fast ini dapat digunakan oleh bank-bank yang telah terdaftar sebagai peserta, tak terkecuali bank bjb. Saat ini, bank bjb tengah menyelenggarakan promo transfer dana dengan biaya Rp0 ke rekening bank tujuan.

Promo BI Fast dari bank bjb tersebut berlaku mulai dari tanggal 17 – 31 Oktober 2022. Normalnya biaya transfer antar bank menggunakan fitur BI Fast adalah Rp2.500, namun pada periode tanggal tersebut bank bjb membebaskan biaya transfer mengunakan BI Fast kepada Nasabah. Adapun limit transaksi harian dalam penggunaan BI fast adalah Rp250 juta.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, partisipasi bank bjb dalam kepesertaan BI Fast adalah bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

“BI Fast juga memungkinkan pelaku bisnis, termasuk pelaku UMKM untuk memperoleh dana hasil usahanya dengan mudah dan praktis setiap waktu. Hal ini sejalan dengan semangat bank bjb untuk senantiasa hadir memudahkan kebutuhan keuangan nasabah tiap saat,” ungkap Widi.

Untuk saat ini, layanan BI Fast baru bisa digunakan dengan bank yang sama-sama terdaftar sebagai peserta BI Fast. Berikut daftar bank yang telah tergabung sebagai peserta :
PT. BPD JABAR & BANTEN, TBK
PT. BANK CIMB NIAGA TBK – UUS
PT. BPD JAWA TENGAH
PT. BANK DANAMON INDONESIA UUS
PT BANK NATIONALNOBU TBK.
PT. BANK MANDIRI TASPEN
PT. BANK SINARMAS TBK. – UUS
PT. BANK DIGITAL BCA
PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA
PT. BANK BCA SYARIAH
PT. BANK TABUNGAN NEGARA UUS
PT. BANK PERMATA,TBK UUS
PT. BANK MESTIKA DHARMA, TBK
PT. BPD JAWA TENGAH UUS
PT ALLO BANK INDONESIA, TBK
PT. BPD PAPUA
PT. BPD NTT
PT. BANK MASPION INDONESIA, TBK
PT. BANK GANESHA TBK
PT. BPD JAWA TIMUR UUS
PT. BANK MULTIARTA SENTOSA, TBK
PT. BPD BALI
PT. BANK KEB HANA INDONESIA
PT. BPD JAWA TIMUR TBK
PT. KSEI
PT. BANK MEGA Tbk.
PT. BANK TABUNGAN NEGARA
PT. BANK HSBC INDONESIA
PT. BANK UOB INDONESIA
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk.
PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
PT. BANK RAKYAT INDONESIA
PT. BANK SYARIAH INDONESIA
PT. BANK DBS INDONESIA
PT. BANK SINARMAS
PT. BANK OCBC NISP, Tbk.
PT. BANK NEGARA INDONESIA
PT. BANK CIMB NIAGA TBK
PT. PAN INDONESIA BANK TBK.
PT. BANK PERMATA,TBK
CITIBANK, NA
PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 13 Raperda DPRD Kota Bandung Siap Dibahas di Tahun 2025

    13 Raperda DPRD Kota Bandung Siap Dibahas di Tahun 2025

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 26 November 2024. Terdapat 13 Raperda yang siap dibahas pada 2025. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., mengatakan, Bapemperda telah melaksanakan serangkaian Rapat Kerja, harmonisasi, […]

  • Jajal Tol Cisumdawu, Ineu : InsyaAllah Segera Beroperasi Menyeluruh.

    Jajal Tol Cisumdawu, Ineu : InsyaAllah Segera Beroperasi Menyeluruh.

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    KAB. SUMEDANG, Mbinews.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari beserta Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menjajal jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) seksi satu hingga seksi tiga di Cimalaka Kab. Sumedang, Rabu (26/01/22). Pada kesempatan tersebut, Ineu menyambut baik dioperasikannya Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 ruas Cileunyi – Pamulihan […]

  • Yana Suntikan Dukungan, Atlet Kota Bandung Raih Medali Emas PON XX/Papua

    Yana Suntikan Dukungan, Atlet Kota Bandung Raih Medali Emas PON XX/Papua

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dukungan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada para atlet dayung Jabar yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/Papua berbuah medali emas. Sejumlah atlet dayung asal Kota Bandung yang membela Jabar tengah berlaga di final berhasil meraih medali emas saat Yana hadir di venue dayung di Teluk Youtefa, Jayapura, Jumat 8 […]

  • Dinas P dan K Kota Sukabumi Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Sekolah Lakukan Perpisahan

    Dinas P dan K Kota Sukabumi Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Sekolah Lakukan Perpisahan

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Masa berakhirnya tahun ajaran 2020-2021 di Kota Sukabumi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) setempat, melarang adanya kegiatan acara pelepasan untuk semua jenjang, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengan Pertama (SMP). Bahkan Dinas P dan K Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/534/BID.DIKNAS/V/2021 yang isinya tentang larangan […]

  • Ayep Zaki Tegaskan Tak Ada Pungli, Pajak Pengusaha Dikembalikan untuk Pembangunan Kota Sukabumi

    Ayep Zaki Tegaskan Tak Ada Pungli, Pajak Pengusaha Dikembalikan untuk Pembangunan Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id — Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kota Sukabumi mengumpulkan para pengusaha sektor perhotelan, restoran, dan kafe dalam sebuah pertemuan yang digelar di Balai Kota Sukabumi. Pertemuan ini menjadi ajang sosialisasi langsung terkait pentingnya pajak daerah dan retribusi sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, bersama Wakil Wali […]

  • Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Masuk Agenda Pembahasan DPRD Bandung

    Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Masuk Agenda Pembahasan DPRD Bandung

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 1.004
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  – Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi didampingi Wakil Ketua DPRD Toni Wijaya dan Rieke Suryaningsih, serta dihadiri anggota dewan secara langsung maupun virtual. Agenda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat […]

expand_less