• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Video 26 Detik Obok” Kades, APDESI Minta Maaf

November 25, 2020 - 16:46:36
in Pemerintahan, Sukabumi
Video 26 Detik Obok” Kades, APDESI Minta Maaf

Sukabumi, MBInews.id – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi viralnya video berdurasi 26 detik yang menyudutkan LSM dan Media yang mengobok-obok kepala desa.

Ketua ADESI Kabupaten Sukabumi H. Deden menerangkan, pernyataan kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang berdurasi 26 detik yang disampaikan pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 diawali adanya undangan atau panggilan oleh LSM KPK Pasundan terhadap rekannya Desa Cicukang Kecamatan Purabaya untuk didengar keterangannya sebagai juga dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

“Bahwa yang dimaksud dengan akan melawan LSM dan media yang mengobok-obok desa adalah terhadap oknum yang mengatasnamakan LSM dan media yang telah melakukan tindakan diluar kewenangannya,” ungkapnya.

BeritaLainnya

Camat Katapang Himbau Warganya Untuk Tidak Uporia Dalam Perayaan Tahun 2026

20 P3K Kec Katapang Kab Bandung Bantu 20 KK Korban Banjir Desa Sukamukti

Masih Kata Deden, APDESI dan Kepala Desa se-kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi tugas media sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999, undang-undang tentang keterbukaan publik dan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lsm dan media serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video pernyataan tersebut,” ujarnya.

Disinggung terkait dengan dilaporkannya APDESI Kabupaten Sukabumi ke Polres Sukabumi oleh sejumlah elemen masyarakat, pihaknya akan secara gentleman mengahadapinya.

“adanya yang melaporkan kami tentunya sebagai warga negara yang baik dan Kades tidak kebal hukum, kami kami akan ikuti secara baik juga dan apabila memang kami diundang atau dipanggil oleh Polres Sukabumi,” pungkasnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi menganggap bahwa dengan klarifikasi dan perminta maaf sudah cukup baginya.

” IJTI Sukabumi Raya mengambil sikap bahwa cukup dengan klarifikasi permintaan maaf saja, pertama saya sangat yakin bahwa apa yang dilakukan oleh APDESI itu memang karena diri mereka sudah merasa tidak nyaman dengan oknum-oknum jurnalis yang sering datang ke desa,” Wakil Ketua IJTI Sukabumi Raya Ahmad Fikri.

Menurut Fikri, pada saat video itu beredar hanya terjadi generalisasi saja antara media dan lsm, sehingga menyebabkan kegaduhan.

” Nah ini pun semoga menjadi pelajaran bagi Kades bagi seluruh pejabat agar tidak agar tidak megenerasi teman-teman media dan LSM yang memang ada di jalurnya dan saya rasa ini udah cukup dengan kata damai karena sipat kesatria itu meminta maaf tetapi lebih mulia kita memaafkan” pungkasnya. (Dian/Mbi)

Tags: APDESI Kabupaten Sukabumi Minta Maaf
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Camat Katapang Himbau Warganya Untuk Tidak Uporia Dalam Perayaan Tahun 2026

Camat Katapang Himbau Warganya Untuk Tidak Uporia Dalam Perayaan Tahun 2026

Desember 30, 2025
20 P3K Kec Katapang Kab Bandung Bantu 20 KK Korban Banjir Desa Sukamukti

20 P3K Kec Katapang Kab Bandung Bantu 20 KK Korban Banjir Desa Sukamukti

Desember 30, 2025
Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas, Hasil Evaluasi RAPBD 2026 oleh Gubernur Jawa Barat

Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas, Hasil Evaluasi RAPBD 2026 oleh Gubernur Jawa Barat

Desember 24, 2025
Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Desember 23, 2025
PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

Desember 23, 2025
33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

Desember 20, 2025
Next Post
Koalisi Pejuang Rakyat Sukabumi, Habib Rizieq Biang Rusuh

Koalisi Pejuang Rakyat Sukabumi, Habib Rizieq Biang Rusuh

Investasi Jabar Berada Di Level Empat

Investasi Jabar Berada Di Level Empat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In