SUKABUMI, MBInews.id – Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran minuman beralkohol berbagai jenis di Pesona Pangrango Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi.
Minuman beralkohol disita polisi bermula adanya kecurigaan warga. Kemudian anggota melakukan pengecekan, ternyata kecurigaan warga benar.
“Setelah kita mengecek ke lokasi, ada kendaraan sebuah mobil Box jenis Mitsubishi dan ditemukan dua orang kendek sama sopirnya yang sedang menurunkan minuman beralkohol berbagai jenis,” ujat Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Kamis malam (26/11/20).
Sumarni membeberkan jenis berbagai minuman beralkohol tersebut yang jumlahnya mencapai kurang lebih 1304 botol, diantaranya intisari 45 dus isi perdusnya berisi 12 botol, Anggur Merah gold 8 dus 1 dus nya berisi 12 botol, Anggur ketan hitam 6 dua 1 dusnya isi 12 botol da Anggur putih 7 dus, Arak cap Orang tua di Singaraja 7 dus, Beer frost 19 dus, Beer Soju 16 botol, ice land 10 botol, Beer Frost Kaleng 2 dus isi perdusnya 24 buah,” beber Sumarni.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga nenyita kendaraan mobil box dan mengamankan dua orang terduga pelaku saat pengamanan barang bukti.
“Mobil yang dimiliki oleh salah satu perusahaan yaitu PT AMS yang beralamat di Jalan soekarno-hatta Bandung di mana kita ada yang menyampaikan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang pendistribusian salah satunya minuman beralkohol. Kemudian tersangka dan barang bukti kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sumarni.
” Kedua tersangka, kita jerat Pasal 1 ayat 5, pasal 5 ayat 1, Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015,” pungkasnya. (Dian/Mbi).