• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Polres Sukabumi Kota Sita Ribuan Mihol, 2 Orang Jadi Tersangka

mbiredaktur by mbiredaktur
November 27, 2020 - 11:38:40
in Hukum
0
Polres Sukabumi Kota Sita Ribuan Mihol, 2 Orang Jadi Tersangka
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, MBInews.id – Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran minuman beralkohol berbagai jenis di Pesona Pangrango Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi.

Minuman beralkohol disita polisi bermula adanya kecurigaan warga. Kemudian anggota melakukan pengecekan, ternyata kecurigaan warga benar.

“Setelah kita mengecek ke lokasi, ada kendaraan sebuah mobil Box jenis Mitsubishi dan ditemukan dua orang kendek sama sopirnya yang sedang menurunkan minuman beralkohol berbagai jenis,” ujat Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Kamis malam (26/11/20).

BeritaLainnya

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Sumarni membeberkan jenis berbagai minuman beralkohol tersebut yang jumlahnya mencapai kurang lebih 1304 botol, diantaranya intisari 45 dus isi perdusnya berisi 12 botol, Anggur Merah gold 8 dus 1 dus nya berisi 12 botol, Anggur ketan hitam 6 dua 1 dusnya isi 12 botol da Anggur putih 7 dus, Arak cap Orang tua di Singaraja 7 dus, Beer frost 19 dus, Beer Soju 16 botol, ice land 10 botol, Beer Frost Kaleng 2 dus isi perdusnya 24 buah,” beber Sumarni.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga nenyita kendaraan mobil box dan mengamankan dua orang terduga pelaku saat pengamanan barang bukti.

“Mobil yang dimiliki oleh salah satu perusahaan yaitu PT AMS yang beralamat di Jalan soekarno-hatta Bandung di mana kita ada yang menyampaikan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang pendistribusian salah satunya minuman beralkohol. Kemudian tersangka dan barang bukti kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sumarni.

” Kedua tersangka, kita jerat Pasal 1 ayat 5, pasal 5 ayat 1, Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015,” pungkasnya. (Dian/Mbi).

Previous Post

Raker PWI Kota Bandung 2020 Berjalan Sukses, Andhy : Jaga Marwah Dan Nama Baik PWI Kota Bandung

Next Post

Persoalan APDESI Kab. Sukabumi Bupati dan Polisi Anggap Selesai

BeritaTerkait

Pemkot Sukabumi dan Kejari  Lakukan Penandatanganan MoU  Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Berita

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Juni 17, 2025
Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan
Berita Terbaru

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Juni 13, 2025
Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan
Hukum

Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

Januari 30, 2025
Sidang Terdakwa MT di PN Bandung: Saksi Ungkap Cek Kosong dan Transaksi Miliaran
Hukum

Sidang Terdakwa MT di PN Bandung: Saksi Ungkap Cek Kosong dan Transaksi Miliaran

Januari 10, 2025
Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun
Hukum

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun

Januari 8, 2025
Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Bongkar Modus Transaksi Fiktif
Hukum

Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Bongkar Modus Transaksi Fiktif

Desember 20, 2024
Next Post
Persoalan APDESI Kab. Sukabumi Bupati dan Polisi Anggap Selesai

Persoalan APDESI Kab. Sukabumi Bupati dan Polisi Anggap Selesai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • ULBI Serahkan 55 Beasiswa Untuk Cetak Talenta Muda Unggul
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In