BANDUNG, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang akan diterapkan mulai 24 November 2021 sampai 1 Januari 2022. Meski demikian, Pemkot Bandung masih menunggu instruksi dari Pemerintah pusat.
kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung bakal ditutup kembali saat penerapan PPKM Level 3 yang berlaku dari Tanggal 24 November sampai 1 Januari 2022.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, bahwa penerapan PPKM Level 3 pada libur Nataru di seluruh kota di Indonesia itu diperlukan guna mencegah adanya gelombang ketiga.Demi menyelamatkan Nyawa Manusia.
Penurunan itu pun disesuaikan jika sudah ada arahan dari pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat libur Nataru.
“Itu kebijakan pemerintah pusat karena memang ya sama kelihatan punya kekhawatiran peningkatan Covid-19, apalagi ada gelombang ketiga di negara lain,” kaya Yana Mulyana kepada wartawan kemarin ini. Rabu (24/11/2021)
Diungkapkan Yana bahwa dengan menaikkan status PPKM tersebut, konsekuensinya pada sejumlah sektor akan kembali diperketat, seperti pengurangan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
“Kapasitas yang sudah bisa 50 persen kembali 25 persen, lalu jam operasional sampai jam 23.00 WIB balik lagi ke jam 21.00 WIB,” paparnya.
Ia menambahkan, pada kebijakan PPKM Level 3 itu, pengetatan di sektor publik hanya sebatas pada pengurangan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Ditempat terpisah, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, diberlakukannya PPKM Level 3 serentak demi keselamatan bersama. Tujuannya agar penularan COVID-19 dapat diredam lantaran potensi libur panjang Nataru dapat menimbulkan mobilitas masyarakat yang masif.
Menurutnya aturan yang dibuat pemerintah pusat tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat. Pihaknya tetap membubarkan mobilitas massa jika menimbulkan kerumunan.
Lebih lanjut, Ema mengatakan, Kota Bandung harus belajar dari pengalaman dua gelombang COVID-19 sebelumnya. Kebijakan pembatasan mobilitas dan penerapan level PPKM menjadi salah satu upaya pengendalian.”PPKM engak PPKM, kerumunan bakal kita bubarkan,” ujarnya.
“Pengawasan tetap, ada Satpol PP, setiap hari saya nerima laporan dari kewilayahan berkeliling,” tambahnya.
“Kita siap apapun kebijakan pusat, tinggal tunggu regulasinya, kalau tidak ada perbedaan berarti bakal ada pembatasan, kafe restoran jadi jam 9, misalnya badan usaha sampai jam 8, tapi kita tunggu Instruksi Mendagri saja,” terangnya.
Untuk regulasi, Ema menyebut bakal ditentukan dalam rapat terbatas bersama Forkompimda.
“Pasti. Ngambil kebijakan dari ratas, kita ingin secepatnya, Minggu ini bisa terselenggara,” sebutnya.
“Kita harus waspada, pasti mengikuti regulasi yang ada, tidak mungkin besebrangan, tindakannya enggak ada luar biasa yang jelas pengawasan lebih optimal,” tuturnya.
Ema baru membayangkan, jika regulasi ditetapkan maka taman-taman, kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, sekalipun itu di hotel tetap dilarang.
“Bayangan saya, taman-taman enggak boleh ada lagi yang diakses ya, event malam tahun baru seperti kembang api saya pikir menahan diri ya, (acara hotel) kita harapannya seperti itu, ketika tidak bisa mengendalikan kondisi di dalamnya gimana? Tapi lihat rekomendasi dari Diabudpar, tapi kalau kita tidak ingin dulu,” pungkasnya.
Rep Fazark