SUKABUMI,Mbinews.id- Sebagai upaya penguatan pengurangan risiko bencana di lingkungan pendidikan kedinasan di Kota Sukabumi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi melakukan kerjasama dengan sekolah kedinasan. Salah satu nya bersama Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi, Imran Whardani dan Kepala Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. di Golf House Setukpa Lemdiklat Polri jalan Bhayangkara 166 Kota Sukabumi, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: http://Bersama Forum PRB, BPBD Kota Sukabumi Lakukan Aksi Mitigasi Bencana di Sungai Cisuda
Kepala Setukpa Polri Brigjenpol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengungkapkan, kerja sama sebenarnya secara informal sudah dilakukan dengan berbagai pihak. Namun secara administratif baru bisa dilakukan yang dituangkan dalam PKS.
”Dengan kerjasama ini, semoga program kegiatan penanggulangan bencana akan lebih sinerjis dan mantap lagi,”katanya.
Baca Juga:http://Empat Potensi Bencana Masih Sering Terjadi di Kota Sukabumi
Mardiaz mengatakan, PKS dengan BPBD Kota Sukabumi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Penanggulangan Bencana sehingga dapat dilaksanakan secara terkoordinasi terencana dan terpadu antara BPBD dan Setukpa Lemdiklat Polri. Terutama di area Setukpa Lemdiklat Polri.
“Kerjasama ini berlaku untuk lima tahun ke depan yang dapat diperpanjang serta segala pembiayaan pelaksanaan dibebankan kedua belah pihak,”terangnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi, Imran Whardhani, menyebutkan, PKS ini memuat lima ruang lingkup kerjasama. Diantaranya, sinergi program dan kegiatan penanggulangan bencana, baik pada kondisi, pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, kemudian peningkatan kapasitas pendayagunaan sumberdaya manusia dan peralatan, pengembangan kapasitas penanggulangan bencana di lingkungan Setukpa Lemdiklat Polri. Selain itu juga, mensosialisasikan budaya lingkungan di wilayah Setukpa Lemdiklat Polri Tangguh Bencana.
“Selain itu juga, kegiatan lain yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”jelas Imran dikutip di website bpbd.sukabumikota.go.id
Sedangkan pelaksanaannya, lanjut Imran, ada empat hal yang masing masing harus dilaksanakan kedua belah pihak. Yakni, saling berkoordinasi dan berkomunikasi secara efektif dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana, baik pada kondisi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana sesuai tugas dan perannya.
Baca Juga:https://mbinews.id/2020/08/28/setukpa-lemdiklat-rencanakan-bangun-tugu-polisi-di-kota-sukabumi/
Kemudian saling memberikan akses komunikasi dan informasi dalam penanggulangan bencana, melakukan sinkronisasi kinerja posko bencana dengan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kota Sukabumi, selanjutnya melakukan sosialisasi budaya Masyarakat tangguh bencana kepada personil, dan melakukan peningkatan kapasitas pendayagunaan sumber daya manusia dan peralatan.
“Selain penandatanganan PKS dengan Setukpa Lemdiklat Polri, kami juga melakukan hal yang sama dengan Satpol PP Damkar, PLN, STH Pasundan, STISIP Syamsul Ulum dan komunitas Ojek wilayah Setukpa Lemdiklat Polri,”pungkas Imran.ardan/wan/mbi.