SUKABUMI, Mbinews.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi, Miftah Amir mengkonfirmasi, berdasarkan data yang dihimpun hingga tahun 2023, potensi penerimaan zakat di Kota Sukabumi berjumlah 46 miliar Rupiah. Dirinya mengkonfirmasikan, angka tersebut didapatkan jikalau, seluruh pekerja dari berbagai profesi di Kota Sukabumi melakukan pembayaran zakat, Minggu (08/01).
Secara rinci Miftah mengatakan, berdasarkan data potensi penerimaan zakat di Kota Sukabumi pada tahun 2023, terdapat sebanyak 120 ribu pekerja di Kota Sukabumi dari berbagai profesi yang ada. Dari total jumlah tersebut, dirinya menyebutkan, jika dikalikan 20 persen, maka akan terjumlah potensi penerimaan zakat sebesar 46 miliar Rupiah tersebut.
“Itu potensi penerimaan dari seluruhnya. Baik itu yang disalurkan melalui Baznas Kota Sukabumi, ataupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya,” jelasnya kepada awak media.
Ibunda Wakil Wali Kota dan Bupati Sukabumi Meninggal Dunia
Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk terus memaksimalkan potensi penerimaan dan penyaluran zakat yang ada di Kota Sukabumi. Karena dirinya mengakui, sejauh ini pihaknya baru mampu mengumpulkan zakat sebesar 6,5 miliar per tahunnya.
“Untuk dari LAZ lainnya, saat ini masih di angka 10 miliar Rupiah per tahunnya. Jadi masih tersisa potensi pengumpulan zakat hingga 30 miliar Rupiah. Itu yang akan kami optimalkan,” jelasnya.
Ratusan Calon Petugas Pemungutan Suara Lolos Seleksi Administrasi
Masih menurut Miftah, perlu diketahui bersama, bahwa pengentasan berbagai masalah sosial maupun masalah kemiskinan sebetulnya bisa dituntaskan dengan optimalisasi pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh. Dirinya menekankan, bahwa hasil pengumpulan zakat yang ada pada suatu wilayah, harus disalurkan pada wilayah tersebut.
“Jadi kami dalam hal ini sangat intens, untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran pengumpulan zakat yang aada di Kota Sukabumi. Jangan sampai nanti ada LAZ yang mengumpulkan zakat di Kota Sukabumi, tetapi justru malah disalurkan di luar Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Ratusan Calon Petugas Pemungutan Suara Lolos Seleksi Administrasi
Dirinya menambahkan, terkait acuan dari peraturan penyaluran zakat tersebut, juga telah tertera dalam peraturan agama. Menurutnya, jika memang pengumpulan di Kota Sukabumi, maka mustahik zakat di Kota Sukabumi yang lebih berhak menerima dari penyaluran zakat tersebut.
“Kami juga sering melakukan pengecekan langsung terhadap LAZ yang ada di Kota Sukabumi terkait penyaluran hasil zakat yang telah mereka kumpulkan. Bahkan, bukan hal yang tidak mungkin, kami bisa memberikan tindakan tegas berupa pencabutan izin sebuah LAZ, jika mereka tidak mau mengikuti aturan untuk penyaluran zakat di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Ardan/Wan/mbi)